26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Sumut, MS 1.371, TMS 306 dan 21 DPD MS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Dalam catatan KPU Sumut, Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2023 dengan 1.677 berkas bacalon. Dengan perincian, memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacalon (lihat tabel).

“Belum diumumkan (penetapan) DCS, itu masih vermin akhir,” ungkap Anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (7/8/2023).

Batara mengungkapkan setelah diumumkan vermin terakhir ini. Selanjutnya, partai politik melakukan pencermatan Vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2024.

“Pencermatan DCS oleh Partai Politik, sampai dari tanggal 11 Agustus 2023,” tutur Batara.

Batara menjelaskan KPU Sumut mempersilakan partai politik melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut, yang didaftarkan.

“Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS,” ucap Batara.

Setelah itu, Batara mengatakan pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 sampai 17 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik),” tutur Batara.

Batara menambahkan hal serupa dilakukan KPU Sumut terhadap 21 berkas persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024.”21 DPD berkasnya dinyatakan MS,” tandasnya.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Dalam catatan KPU Sumut, Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2023 dengan 1.677 berkas bacalon. Dengan perincian, memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacalon (lihat tabel).

“Belum diumumkan (penetapan) DCS, itu masih vermin akhir,” ungkap Anggota KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (7/8/2023).

Batara mengungkapkan setelah diumumkan vermin terakhir ini. Selanjutnya, partai politik melakukan pencermatan Vermin dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2024.

“Pencermatan DCS oleh Partai Politik, sampai dari tanggal 11 Agustus 2023,” tutur Batara.

Batara menjelaskan KPU Sumut mempersilakan partai politik melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut, yang didaftarkan.

“Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS,” ucap Batara.

Setelah itu, Batara mengatakan pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 sampai 17 Agustus 2023.

“Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik),” tutur Batara.

Batara menambahkan hal serupa dilakukan KPU Sumut terhadap 21 berkas persyaratan Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024.”21 DPD berkasnya dinyatakan MS,” tandasnya.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/