32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tiga Anggota OKP Diduga Serang Polisi saat Bertugas Ditangkap

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai telah menerima 3 pelaku yang menyerang polisi saat bertugas, belum lama ini. Adapun ketiganya yang diserahkan Polres Langkat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen membenarkan, pihaknya sudah menetapkan tersangka kepada 3 orang yang diserahkan Satreskrim Polres Langkat.

“Tiga orang yang kemarin menyerang polisi sudah ditetapkan tersangka. Mereka melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seseorang yang melakukan pekerjaan yang sah, yang mengakibatkan luka berat atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang atau turut serta melakukan perbuatan,” kata Rio ketika dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Adapun ketiganya masing-masing, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

“Mereka disangkakan pasal 214 ayat (2) atau pasal 170 ayat (2) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari ketiga tersangka, kita masih ada pengembangan ke tersangka lainnya,” timpalnya. Sebelumnya, 4 anggota polisi dari Satreskrim Polres Langkat diduga disandera oleh anggota OKP saat hendak melakukan penangkapan buronan bentrok IPK-FKPPI yang bersembunyi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/8) kemarin.

Adapun polisi yang jadi korban berinisial Aipda AH, Aipda JB, Bripka SG dan Iptu HS yang diduga menjabat sebagai Kanit Pidum Polres Langkat. Penyanderaan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Langkat menyisir tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga burunan atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ada belasan orang yang diamankan saat melakukan penyisiran tersebut. Mereka berinisial Riz, Rik, Chan, Suk, Eb, Yog, D, Jel, Rob, Ngr, Reh dan Mek. Belasan orang ini diduga anggota FKPPI.

Namun saat hendak membawa mereka ke Polres Langkat, terjadi penghalangan hingga penghadangan oleh masyarakat. Bahkan, salah satu mobil anggota polisi juga ditahan oleh sekelompok masyarakat tersebut yang diduga berisikan keempat personel tugas luar Jatanras Polres Langkat.

Masyarakat itu diduga meminta agar salah satu yang diamankan berinisial Eb, tidak dibawa atau dikembalikan. Alhasil, Anggota Satreskrim Polres Langkat pun menjadi tersandera dan terjebak di kerumunan masyarakat.

Saat Anggota Satreskrim Polres Langkat terjebak, diduga masyarakat melakukan tindakan anarkis terhadap mobil Avanza BK 1441 RL milik anggota polisi berinisial Aipda AH. Kondisi mobil mengalami pecah pada kaca bagian depan, samping dan belakang yang diduga akibat dilempari hingga dipecahkan pakai batu oleh masyarakat.

Bahkan, salah seorang anggota polisi diduga berinisial Aipda JB mengalami cidera pada bagian kulit perut. Diduga Aipda JB mendapat siraman bensin dan kini, sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Diketahui, bentrok antara IPK dengan FKPPI pecah di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Langkat, Minggu (9/7) malam. Akibatnya, 1 orang yang menjabat Ketua PAC IPK Batangserangan, Simson Sembiring alias Bagong (40) meninggal dunia dengan luka bacok senjata tajam pada lengan kiri atas, paha kiri, tumit kiri, kepala belakang dan luka lecet di punggung kanan.

Korban kemudian dilarikan ke klinik terdekat dan dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit di daerah Kecamatan Selesai, Langkat. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai telah menerima 3 pelaku yang menyerang polisi saat bertugas, belum lama ini. Adapun ketiganya yang diserahkan Polres Langkat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen membenarkan, pihaknya sudah menetapkan tersangka kepada 3 orang yang diserahkan Satreskrim Polres Langkat.

“Tiga orang yang kemarin menyerang polisi sudah ditetapkan tersangka. Mereka melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seseorang yang melakukan pekerjaan yang sah, yang mengakibatkan luka berat atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang atau turut serta melakukan perbuatan,” kata Rio ketika dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Adapun ketiganya masing-masing, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

“Mereka disangkakan pasal 214 ayat (2) atau pasal 170 ayat (2) ke-2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari ketiga tersangka, kita masih ada pengembangan ke tersangka lainnya,” timpalnya. Sebelumnya, 4 anggota polisi dari Satreskrim Polres Langkat diduga disandera oleh anggota OKP saat hendak melakukan penangkapan buronan bentrok IPK-FKPPI yang bersembunyi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/8) kemarin.

Adapun polisi yang jadi korban berinisial Aipda AH, Aipda JB, Bripka SG dan Iptu HS yang diduga menjabat sebagai Kanit Pidum Polres Langkat. Penyanderaan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Langkat menyisir tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga burunan atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ada belasan orang yang diamankan saat melakukan penyisiran tersebut. Mereka berinisial Riz, Rik, Chan, Suk, Eb, Yog, D, Jel, Rob, Ngr, Reh dan Mek. Belasan orang ini diduga anggota FKPPI.

Namun saat hendak membawa mereka ke Polres Langkat, terjadi penghalangan hingga penghadangan oleh masyarakat. Bahkan, salah satu mobil anggota polisi juga ditahan oleh sekelompok masyarakat tersebut yang diduga berisikan keempat personel tugas luar Jatanras Polres Langkat.

Masyarakat itu diduga meminta agar salah satu yang diamankan berinisial Eb, tidak dibawa atau dikembalikan. Alhasil, Anggota Satreskrim Polres Langkat pun menjadi tersandera dan terjebak di kerumunan masyarakat.

Saat Anggota Satreskrim Polres Langkat terjebak, diduga masyarakat melakukan tindakan anarkis terhadap mobil Avanza BK 1441 RL milik anggota polisi berinisial Aipda AH. Kondisi mobil mengalami pecah pada kaca bagian depan, samping dan belakang yang diduga akibat dilempari hingga dipecahkan pakai batu oleh masyarakat.

Bahkan, salah seorang anggota polisi diduga berinisial Aipda JB mengalami cidera pada bagian kulit perut. Diduga Aipda JB mendapat siraman bensin dan kini, sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Diketahui, bentrok antara IPK dengan FKPPI pecah di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Langkat, Minggu (9/7) malam. Akibatnya, 1 orang yang menjabat Ketua PAC IPK Batangserangan, Simson Sembiring alias Bagong (40) meninggal dunia dengan luka bacok senjata tajam pada lengan kiri atas, paha kiri, tumit kiri, kepala belakang dan luka lecet di punggung kanan.

Korban kemudian dilarikan ke klinik terdekat dan dinyatakan harus dirujuk ke rumah sakit di daerah Kecamatan Selesai, Langkat. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/