27 C
Medan
Saturday, October 5, 2024

Pemko Medan Telah Keluarkan Izin PBG Menara Masjid Agung

MEDAN, SUMUT POS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terhalang izin ketinggian. Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, maka batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh diatas 50 meter.

“Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter. Selama ini izin tidak bisa kami keluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara,” ucap Bobby Nasution pada pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial di Hotel Grand Cityhall, Jumat (11/8) malam.

Menurut Bobby Nasution, dikeluarkannya Izin PBG telah bisa dilakukan karena telah ditariknya status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo. Dengan ditariknya KKOP, maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter.

“Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih diatas 50 meter,” ujar Bobby.

Dijelaskan Bobby, jika ada investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi yang selama ini terkendala dengan izin ketinggian, hari ini sudah diperbolehkan. Apalagi diketahui, banyak investor yang mau membangun bangunan tinggi di Kota Medan.

“Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala, hari ini sudah boleh. Saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi (di Medan),” katanya.

Kepada pelaku usaha yang juga Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Bobby Nasution berharap agar informasi ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya. Artinya, hal ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi.

“Selama ini kita ketahui, mau bangun ke samping, tanah di Medan semakin meningkat harganya. Jika mau bangun keatas terkendala dengan izin ketinggian, namun hari ini sudah diperbolehkan. Jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi untuk pembangunan di Kota Medan,” pungkas Bobby. (map/tri)

MEDAN, SUMUT POS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengeluarkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara Masjid Agung yang selama ini belum bisa dikeluarkan karena terhalang izin ketinggian. Dengan dikeluarkannya Izin PBG tersebut, maka batas ketinggian bangunan di Kota Medan sudah boleh diatas 50 meter.

“Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuannya 199 meter. Selama ini izin tidak bisa kami keluarkan karena terkendala dengan izin ketinggian yang diatur oleh TNI Angkatan Udara,” ucap Bobby Nasution pada pertemuan Pemko Medan dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial di Hotel Grand Cityhall, Jumat (11/8) malam.

Menurut Bobby Nasution, dikeluarkannya Izin PBG telah bisa dilakukan karena telah ditariknya status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo. Dengan ditariknya KKOP, maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa diatas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter.

“Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih diatas 50 meter,” ujar Bobby.

Dijelaskan Bobby, jika ada investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi yang selama ini terkendala dengan izin ketinggian, hari ini sudah diperbolehkan. Apalagi diketahui, banyak investor yang mau membangun bangunan tinggi di Kota Medan.

“Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala, hari ini sudah boleh. Saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi (di Medan),” katanya.

Kepada pelaku usaha yang juga Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Bobby Nasution berharap agar informasi ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya. Artinya, hal ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi.

“Selama ini kita ketahui, mau bangun ke samping, tanah di Medan semakin meningkat harganya. Jika mau bangun keatas terkendala dengan izin ketinggian, namun hari ini sudah diperbolehkan. Jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi untuk pembangunan di Kota Medan,” pungkas Bobby. (map/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/