SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing mengatakan, tidak diterimanya gugatan Pemko Sibolga atas terbitnya 2 sertifikat di atas lahan tangkahan UD Budi Jaya yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada tanggal 27 Juli 2023, bukan berarti lahan itu bisa diklaim oleh pihak manapun.
“Artinya, tidak ada status yang dimenangkan oleh PN Sibolga. Kami sudah baca putusan PN Sibolga dan kami akan pelajari itu. Kami juga akan menggugat kembali. Jadi kalau ada informasi bahwa mereka seakan-akan menang, itu tidak benar. Karena rekonvensi (gugatan balik) mereka juga tidak diterima (NO),” kata Pantas Maruba Lumbantobing kepada wartawan, di Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (15/8/2023).
Pantas Maruba Lumbantobing menjelaskan, Pemko Sibolga akan memasukkan gugatan kembali ke PN Sibolga dalam waktu dekat, sembari berbenah untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi serta administrasi terkait dengan gugatan tersebut.
Pantas yang saat itu didampingi Sekda, M Yusuf Batubara; Kabag Hukum, Gabe Torang Sipahutar; dan Plt Kadis Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian, Anwar Sadat, menegaskan, pembangunan Pasar Ikan Modern akan tetap dilanjutkan.
“Pembangunan Pasar Ikan Modern akan tetap kita lakukan, karena itu merupakan salah satu proyek Percepatan Ekonomi Nasional (PEN), target pembangunannya sampai di akhir bulan november nanti,” katanya.
Menurut Pantas, tidak ada halangan dalam proses pembangunan Pasar Ikan Modern tersebut. Walau status Pemko Sibolga menggugat, proyek akan tetap berjalan. Karena secara fakta, lahan UD Budi Jaya adalah milik Pemerintah Kota Sibolga.
“Hanya masalah administrative, karena sebagian tanah ada yang sudah bersertifikat. Jadi kita tegaskan tidak ada pemikiran-pemikiran liar dengan putusan PN Sibolga atas gugatan Pemko Sibolga menjadikan lahan itu jadi milik orang lain, tidak. Itu tetap milik Pemerintah Kota Sibolga,” katanya. (mag-5/han)