DAIRI, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Hendra Tambunan, Alfriansyah Ujung dan Jembal Putra Ginting, meninjau lokasi pembangunan di Desa Bangun 1, Kecamatan Parbulian, Dairi, Rabu (16/8/2023) yang lalu.
Dari kunjungan tersebut, ketiganya menyatakan bahwa pembangunan peralatan produksi campuran beraspal panas atau Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT KMP di Desa Bangun 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, belum memiliki ijin.
Alfriansyah Ujung mengatakan masyarakat bertanya-tanya pembangunan apa yang sedang berlangsung di Desa tersebut. Dari pengakuan warga, warga mereka tidak mengetahui terkait pekerjaan konstruksi tersebut.
“Ketika memperoleh informasi dari masyarakat, kita langsung mempertanyakanya kepada pihak terkait yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR, katanya, pihak perusahaan yakni PT KMP belum mengurus ijin,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hendra Tambunan, bahwa pihaknya merasa heran karena sudah ada pengerjaan konstruksi. Padahal, perusahaan harus melengkapi ijin dulu baru melakukan konstruksi.
“Banyak ijin yang harus dilengkapi. Pembangunan peralatan produksi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT KMP ini, harus memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” ungkapnya.
Sebab, AMP termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sehingga, kata Hendra, kajian lingkunganya harus lengkap. Apalagi, lokasi AMP di area permukiman warga.
“Kita tidak mau ada warga jadi korban,,” ucapnya lagi.
Untuk itu, DPRD Dairi, mendesak Pemkab Dairi supaya menghentikan kegiatan pembangunan AMP itu sebelum ada ijin.
Mereka mendorong Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, supaya perintahkan Satpol PP menghentikan semua aktivitas dilokasi itu sebelum ijin dimiliki perusahaan dimaksud.
Kepala Desa Bangun 1, Kecamatan Parbuluan, Arles Pakpahan dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023) membenarkan, bahwa pembangunan yang ada sekarang di Desanya, untuk membangun AMP milik PT Karya Murni Pekasa (PT KMP).
Kades mengaku, tanah atau lokasi pembangunan AMP, merupakan miliknya.
“Benar, tanahnya seluas 1,5 hektare disewa PT Karya Murni Perkasa selama 10 tahun,” ujarnya.
Kades mengaku, telah menerbitkan surat ijin atau surat keterangan persetujuan dari warga. Dijelaskannya, ada 10 orang warga sekitar lokasi menandatangi.
Informasi diperoleh wartawan, untuk surat persetujuan dari warga, tidak cukup hanya 10 orang bertandatangan untuk mewakili ratusan kepala keluarga (KK) sekitar lokasi pembangunan AMP dimaksud.
Amatan wartawan di lokasi, Jumat (18/8/2023), pihak perusahaan tidak mengindahkan pernyataan DPRD untuk menghentikan aktivitas karena belum memiliki ijin. Tanpak, sejumlah alat dan bekerja melakukan pekerjaan dilokasi. (rud/ram)