SUMUTPOS.CO – Meski sudah disegel, Diskotek OKG di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, masih tetap beroperasi. Diketahui, 1KG, sebutan untuk tempat hiburan malam (THM) yang lokasinya dikelilingi perkebunan sawit itu, disegel karena belum mengantongi izin.
Pemilik Diskotek OKG, pria berinisial MRG alias KG, maupun pengelola, nekat mengoperasikan THM tersebut meski segel masih menempel di pintu masuk. Diduga, tamu maupun pengunjung, masuk dari ‘pintu ajaib’. Ya, diduga masuk dari pintu rahasia yang berada di belakang, dengan tanpa merusak segel yang ada di pintu masuk depan.
Dari informasi yang dirangkum, tempat disko ini tercatat sudah disegel Tim Terpadu Pemkab Langkat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. Namun keesokan harinya, Sabtu (5/8), THM termegah di Kabupaten Langkat tersebut, sudah kembali beroperasi.
“Aku diajak naik (masuk OKG) sama kawan. Sempat gak percaya juga aku, karena baru digerebek. Tapi ternyata benar (sudah) buka,” ungkap seorang sumber, kepada wartawan.
Sumber juga sempat menantang jurnalis koran ini untuk datang ke 1KG, guna membuktikan tempat disko tersebut memang benar beroperasi, meski sudah disegel oleh Pemkab Langkat.
Kembali beroperasinya Diskotek OKG diperkuat dengan beredarnya video pengunjung sedang menikmati dentuman musik yang diunggah ke media sosial (medsos). Seolah menantang, bahkan jadwal penampilan dari disc jockey (DJ) yang bekerja untuk THM tersebut, pun beredar. Ini diduga dilakukan oleh pengelola untuk menarik langkah pengunjung masuk ke tempat disko tersebut.
Dikabari soal Diskotek OKG yang kembali beroperasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun pun mendesak meminta bukti yang dikumpulkan wartawan.
“Info dari mana segel dirusak? Ada foto dan rekaman bukti 1KG melanggar segel? Agar dapat kami tindak lanjuti,” tulisnya via jejaring WhatsApp.
Terkait Diskotek OKG yang kembali beroperasi dan Pemkab Langkat diduga kebobolan, dibantah Dameka.
“Pemkab Langkat tetap memantau perkembangan OKG melalui kecamatan dan desa di mana diskotek itu berada. Info yang kami dapat dan lihat, belum ada beroperasi,” jelasnya.
Namun, saat dikirimi video jadwal penampilan DJ di 1KG pada 16 Agustus 2023, Dameka malah mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
“Itu sudah beredar di medsos untuk malam 17 Agustus. Sudah kami tekankan kembali kepada pengelola, agar tidak beroperasi. Dan di malam itu, kami cek melalui kepala desa, tidak ada beroperasi,” katanya lagi.
“Kami tetap memantau melalui kecamatan dan desa. Jika segel tersebut dirusak, mohon difotokan atau direkam sebagai bukti dan untuk ditindaklanjuti,” tegas Dameka.
Terpisah, Humas 1KG Bambang Sembiring, tak menanggapi pesan yang dilayangkan wartawan untuk konfirmasi. Padahal, konfirmasi dilakukan demi keberimbangan berita.
Sebelumnya, Diskotek OKG yang tak punya izin, tetap beroperasi. Bahkan sebelum diresmikan pada 27 Juli lalu. Kawula muda yang berada di Kecamatan Batangserangan, pun sudah menikmati dentuman musiknya. Keberadaan diskotek baru ini, dinilai telah menodai visi Kabupaten Langkat yang religius.
Meski lokasinya dikelilingi perkebunan sawit, tapi pengunjung tetap ramai masuk ke THM yang berukuran besar dan berwarna emas tersebut. Informasi dari masyarakat, menyebutkan, pengunjung pria dikenakan biaya Rp30 ribu untuk masuk ke hall. Sementara untuk tamu wanita, Manajemen 1KG tak memungut biaya, alias gratis.
Selain itu, Diskotek OKG tak hanya memfasilitasi hall dengan dentuman musik. Tapi juga disediakan KTV (ruang karaoke) private, kepada pengujung yang datang secara rombongan. Bahkan, di KTV tersebut juga disediakan ruang khusus, tersendiri, yang disediakan tempat tidurnya. (ted/saz)