26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pengusaha Galian C Minta Pemkab Tindak Lanjuti SE Gubernur, Pemkab Dairi Mendorong dan Mendukung

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pengusaha galian C meminta Pemkab Dairi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut Nomor: 900.1.13.1/7845/2024, tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.

Permintaan itu disampaikan Direktur CV Togu Sejahtera Abadi, Sunta Simorangkir di Sidikalang, Senin (21/8) lalu.

Sunta adalah pemilik tangkahan batu gunung kuari besar berlokasi di Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira. Menurutnya, pengusaha bebatuan sangat berharap kepada para pemangku kebijakan, baik di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemkab Dairi.

Dia menjelaskan, dalam SE Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang diterbitkan pada 4 Juli 2023 itu, pada poin 1, sudah jelas maksud dan tujuanya. Yakni supaya setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Sumut yang menggunakan bahan material berupa MBLB/bahan galian C, agar berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.

“Selanjutnya pada poin 2, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB/bahan galian C sebagaimana tersebut pada poin 1, agar para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar intensif melakukan monitoring, pengendalian, dan pengawasan,” ungkap Sunta.

Dalam SE tersebut, juga dinyatakan, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin 1, Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah di Sumut, agar dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari pengusaha lokal di Dairi, sangat berharap SE ini dilaksanakan, sehingga penyedia lokal diberdayakan. Saat ini pelaksanaan proyek-proyek pemerintah sedang berlangsung. Jangan pula material dibawa pengusaha atau pemenang kegiatan dari luar Dairi. Jika itu terjadi, sangat merugikan pengusaha lokal. Kami bayar pajak mahal-mahal, jika material hasil produksi kami tidak bisa terjual, buat apa? Andalan pemasukan kami selaku pengusaha, ya dari pelaksanaan kegiatan/proyek pemerintah,” jelasnya.

“Karena itu, kami pengusaha menagih komitmen pemangku kepentingan untuk melaksanakan SE itu,” harap Sunta.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dairi, Surung Charles Banjtin mengatakan, Pemkab Dairi sangat mendukung dan mendorong supaya pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Sumut, menggunakan material yang diproduksi pengusaha lokal.

“Menurut kami, SE Gubernur Sumut itu, sangat bagus dan idealnya harus seperti itu. Dan itu tentu kami dukung penuh,” katanya, Rabu (23/8).

“Kami juga sudah koordinasikan dengan OPD terkait, seperti Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD), supaya memfasilitasi serta membantu rekanan yang melaksanakan pekerjaan menggunakan material hasil produksi pengusaha lokal yang taat membayar pajak,” pungkasnya. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pengusaha galian C meminta Pemkab Dairi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut Nomor: 900.1.13.1/7845/2024, tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.

Permintaan itu disampaikan Direktur CV Togu Sejahtera Abadi, Sunta Simorangkir di Sidikalang, Senin (21/8) lalu.

Sunta adalah pemilik tangkahan batu gunung kuari besar berlokasi di Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira. Menurutnya, pengusaha bebatuan sangat berharap kepada para pemangku kebijakan, baik di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemkab Dairi.

Dia menjelaskan, dalam SE Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang diterbitkan pada 4 Juli 2023 itu, pada poin 1, sudah jelas maksud dan tujuanya. Yakni supaya setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Sumut yang menggunakan bahan material berupa MBLB/bahan galian C, agar berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.

“Selanjutnya pada poin 2, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB/bahan galian C sebagaimana tersebut pada poin 1, agar para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar intensif melakukan monitoring, pengendalian, dan pengawasan,” ungkap Sunta.

Dalam SE tersebut, juga dinyatakan, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin 1, Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah di Sumut, agar dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari pengusaha lokal di Dairi, sangat berharap SE ini dilaksanakan, sehingga penyedia lokal diberdayakan. Saat ini pelaksanaan proyek-proyek pemerintah sedang berlangsung. Jangan pula material dibawa pengusaha atau pemenang kegiatan dari luar Dairi. Jika itu terjadi, sangat merugikan pengusaha lokal. Kami bayar pajak mahal-mahal, jika material hasil produksi kami tidak bisa terjual, buat apa? Andalan pemasukan kami selaku pengusaha, ya dari pelaksanaan kegiatan/proyek pemerintah,” jelasnya.

“Karena itu, kami pengusaha menagih komitmen pemangku kepentingan untuk melaksanakan SE itu,” harap Sunta.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dairi, Surung Charles Banjtin mengatakan, Pemkab Dairi sangat mendukung dan mendorong supaya pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Sumut, menggunakan material yang diproduksi pengusaha lokal.

“Menurut kami, SE Gubernur Sumut itu, sangat bagus dan idealnya harus seperti itu. Dan itu tentu kami dukung penuh,” katanya, Rabu (23/8).

“Kami juga sudah koordinasikan dengan OPD terkait, seperti Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD), supaya memfasilitasi serta membantu rekanan yang melaksanakan pekerjaan menggunakan material hasil produksi pengusaha lokal yang taat membayar pajak,” pungkasnya. (rud/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/