STABAT, SUMUTPOS.CO – Sekelompok massa menggeruduk Pengadilan Negeri Stabat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Rabu (6/9/2023) pagi. Aksi damai yang digelar puluhan massa ini berlangsung jelang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino.
Pantauan wartawan, aksi berjalan aman dan lancar, dengan mendapat pengawalan ketat dari Polres Langkat. Dalam tuntutannya, massa meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Almarhum Paino, jangan sampai terintervensi.
“Ini adalah lembaga yang terhormat, tidak ada satu orang pun yang dapat mengintervensi pengadilan. Jangan coba-coba mengintervensi pengadilan,” teriak orator aksi.
Sekitar pukul 12.00 WIB, persidangan dibuka. Terdakwa Heriska Wantenero alias Tio yang mendengar pertama vonisnya dan dibacakan Hakim Ketua, Ledis Meriana Bakara.
Menurut hakim, terdakwa Tio tidak memiliki peran penting dalam peristiwa pembunuhan berencana mantan Anggota DPRD Langkat tersebut. Terdakwa hanya sebagai sopir.
“Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara,” ujar Ledis.
Usai mendengar putusan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk koordinasi dengan penasihat hukumnya. “Bismillah, saya terima yang mulia,” ujar terdakwa menanggapi putusan tersebut.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menjawab pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Setelah terdakwa Tio, giliran Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara,” ujar Ledis.
Menanggapi vonis majelis hakim, baik JPU dan terdakwa menjawab pikir-pikir. Lalu terdakwa ketiga yang mendengar vonis dari majelis hakim yakni Persadanta Sembiring alias Sahdan
“Menyatakan terdakwa Persadanta Sembiring telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 7 tahun penjara,” ujar Ledis didampingi hakim anggota, Maria CN Barus dan Dicki Irvandi.
JPU dan terdakwa Sahdan pun memberikan jawaban serupa atas vonis tersebut, yaitu pikir-pikir. Jelang adzan magrib, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa keempat, yakni Dedi Bangun selaku eksekutor.
Pantauan wartawan, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Dalam amar tuntutan JPU, ketiga terdakwa dituntut 18 tahun pidana kurungan penjara.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).
Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.
Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/ram)