BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat berinisial ANS ditangkap Polres Binjai, belum lama ini. Informasi yang didapat, Kades tersebut adalah istri dari buronan Polres.
Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu sudah mengetahui kabar penangkapan oknum kades tersebut. “Kita sudah mengetahuinya (penangkapan oknum kades),” ujar Yanes ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Karena ditangkap dan ditahan oleh penyidik Unit Pidum Polres Binjai, ANS pun diberhentikan sementara. Yanes menambahkan, sejauh ini belum ada ditunjuk penggantinya.
“Untuk penjabat sementara masih diproses, bersamaan pemberhentian sementara kades,” kata dia.
Yanes mengakui, oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disoal pemecatan sebagai kades, dia menyebut, tidak dapat dilakukan langsung.
“Belum sebagai terdakwa, belum ada proses peradilan. Sesuai peraturan, tidak bisa diberhentikan, apabila belum ada keputusan dari pengadilan. Saat ini, beliau masih menjadi tahanan polres,” kata dia.
Yanes menceritakan, ANS awalnya datang ke Polres Binjai atas panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana desa. Namun setelah diperiksa, keluar surat penahanan ANS.
Karenanya, sang kades langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Binjai. “Ditahan (sejak) pada tanggal 14 Agustus 2023 kemarin,” katanya.
ANS disebut-sebut merupakan istri dari buronan Polres Langkat berinisial E. Pasalnya, E yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.
Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. Nah, ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar.
Terpisah, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah membenarkan ANS ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai. “Ya ditahan di sel Polres Binjai,” ujar Riswansyah.
Dia menjabarkan, ANS ditahan bukan karena kaitan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Namun, ANS diduga melakukan provokasi terhadap masyarakat saat petugas melakukan tugas.
“Pasal yang disangkakan pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/8/2023), yaitu
penyerangan hingga penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang diduga disekap saat menangkap buronan di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
(ted/ram)