30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penuhi Hak Tahanan, Rutan Labuhan Deli Gandeng LBH Filadelfia Gelar Penyuluhan Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya pemenuhan hak-hak setiap tahanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar penyuluhan hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum Filadelfia, di Ruang Moralitas Rutan Labuhan Deli, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/9/2023)

Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) Warga Binaan, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan yang mewakili Kepala Rutan Labuhan Deli, Kasubsi Bantuan Hukum, Amran, Staf Bankum dan jajaran Lembaga Bantuan Hukum Filadelfia.

Dalam sambutannya, Benny Tarigan menyampaikan kerjasama ini merupakan kerjasama di bidang pelayanan hukum sebagai bentuk kepedulian negara kepada warga binaan.

“Semoga Warga Binaan yang hadir dapat memahami dan mengerti akan penyuluhan hukum yang diberikan oleh LBH Filadelfia,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Rony Hutajulu menyampaikan Prinsip Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Indonesia adalah negara hukum, yang secara konstitusional bahwa hak hukum setiap warga Negara Indonesia dijamin oleh negara.

“Oleh karena itu seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang kurang mampu,” ungkapnya.

Dalam pemaparan materi juga disampaikan bagi setiap tahanan yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis dapat mengikuti tata cara memperoleh bantuan hukum gratis baik mengajukan permohonan identitas pemohon, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan tanda tidak mampu.

WBP juga diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Tahanan dapat memperoleh informasi terhadap bantuan hukum gratis.(mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai upaya pemenuhan hak-hak setiap tahanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar penyuluhan hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum Filadelfia, di Ruang Moralitas Rutan Labuhan Deli, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/9/2023)

Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) Warga Binaan, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Benny Tarigan yang mewakili Kepala Rutan Labuhan Deli, Kasubsi Bantuan Hukum, Amran, Staf Bankum dan jajaran Lembaga Bantuan Hukum Filadelfia.

Dalam sambutannya, Benny Tarigan menyampaikan kerjasama ini merupakan kerjasama di bidang pelayanan hukum sebagai bentuk kepedulian negara kepada warga binaan.

“Semoga Warga Binaan yang hadir dapat memahami dan mengerti akan penyuluhan hukum yang diberikan oleh LBH Filadelfia,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Rony Hutajulu menyampaikan Prinsip Negara Hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Indonesia adalah negara hukum, yang secara konstitusional bahwa hak hukum setiap warga Negara Indonesia dijamin oleh negara.

“Oleh karena itu seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang kurang mampu,” ungkapnya.

Dalam pemaparan materi juga disampaikan bagi setiap tahanan yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis dapat mengikuti tata cara memperoleh bantuan hukum gratis baik mengajukan permohonan identitas pemohon, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan tanda tidak mampu.

WBP juga diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Tahanan dapat memperoleh informasi terhadap bantuan hukum gratis.(mag-1/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/