26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PUD Pasar Segera Keluarkan SE, Tegaskan Tak Ada Revitalisasi Pusat Pasar oleh Pihak Ketiga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno, menegaskan bahwa Pusat Pasar merupakan aset terpisah Pemko Medan yang pengelolaannya ada di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan. Sementara hingga saat ini, pihaknya di PUD Pasar Medan tidak ada mengajukan perencanaan revitalisasi pasar ke Pemko Medan.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada revitalisasi pasar dalam waktu dekat, termasuk pusat pasar. Sebab kami di PUD Pasar sebagai pengelola juga tidak ada mengajukannya ke Pemko Medan. Jadi, untuk tahun ini maupun tahun depan tidak ada revitalisasi pasar, termasuk di pusat pasar,” ucap Suwarno kepada Sumut Pos, Selasa (19/9/2023).

Apalagi, kata Suwarno, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (18/9/2023) lalu, Komisi III DPRD Medan secara tegas mengeluarkan rekomendasi agar Pemko Medan dan PUD Pasar Kota Medan tidak melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk revitalisasi area Pusat Pasar.

“Kemarin rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III, Pak Afif Abdillah dihadapan kami semua, termasuk para pedagang pusat pasar,” ujarnya.

Untuk itu, Suwarno pun meminta kepada para pedagang pasar, khususnya pusat pasar agar tidak
terpancing isu-isu bohong yang dapat menimbulkan gejolak sosial.

“Jangan mau termakan isu bohong. Kami akan sosialisasikan rekomendasi dari hasil RDP Komisi III tersebut ke seluruh pihak, utamanya ke para pedagang. Mari kita memperkuat kolaborasi dan komunikasi, sehingga dapat berinovasi yang bisa membuat pasar kembali ramai dikunjungi,” ajaknya.

Seusai arahan dari Komisi III DPRD Medan, lanjut Suwarno, pihaknya juga akan membuat surat edaran (SE) yang menyatalan tidak adanya revitalisasi di area Pusat Pasar Kota Medan.

“Kita sedang menunggu surat rekomendasi itu ditandatangani Ketua DPRD Medan, Bapak Hasyim. Kemudian, kita akan langsung buat surat edarannya dan kita sampaikan ke seluruh pedagang. Semoga dengan adanya surat edaran itu, para pedagang bisa lebih yakin sehingga bisa lebih tenang untuk berjualan kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar Pemko Medan dan PUD Pasar Kota Medan tidak melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk revitalisasi area Pusat Pasar.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah, Wakil Ketua Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Sekretaris Hendri Duin, dan para anggota seperti Mulia Syahputra Nasution dan Dhiyaul Hayati. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BKAD Medan Zulkarnaian, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, dan Kadis PMPTSP Nurbaiti.

“Hari ini kita mengeluarkan rekomendasi untuk para pedagang Pusat Pasar agar Pemko Medan dan PUD Pasar Medan untuk tidak melakukan kerja sama kepada pihak ketiga. Artinya, jangan ada pemindahan dan menggusur para pedagang,” kata Afif.

Ia juga mengatakan bahwa kawasan Pusat Pasar tidak dilakukan revitalisasi, tapi yang harus dilakukan hanya perawatan.

“Rekomendasi kami Pemko Medan agar tidak memindahkan, menggusur dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan gedung. Kami meminta agar Pusat Pasar merupakan bangunan yang harus dilindungi,” tegas Afif.

Sambung Afif, pihaknya meminta agar PUD Pasar membuat Surat Edaran tidak adanya revitalisasi dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi. Afif melanjutkan menolak keras adanya pembongkaran revitalisasi Pusat Pasar lantaran Pusat Pasar merupakan bangunan yang sudah berdiri sejak lama.

“Perlu diketahui Pusat Pasar ini menjadi bangunan aset bersejarah di Kota Medan. Kita juga memikirkan ribuan warga yang mencari nafkah. Maka kita tadi mengeluarkan rekomendasi dan tadi diterima oleh Pemko Medan. Besok surat edaran yang kita mintakan akan dibagikan pihak PUD Pasar kepada pedagang,” pungkas politisi Nasdem itu.

Sebelumnya dalam pertemuan itu para pedagang sangat resah karena adanya pernyataan pejabat Pemko Medan yang menyatakan bahwa Pusat Pasar akan direvitalisasi.

“Kami menolak adanya wacana revitalisasi oleh Pemko Medan yang sudah beredar di berbagai media termasuk medsos. Jika ini dilakukan, maka belasan ribu warga akan kehilangan mata pencarian terutama para pekerja dan kami sebagai pedagang karena bangunan akan dirubuhkan,” kata sejumlah pedagang yang hadir.

Guntur Limbong pedagang lainya mengatakan, bila dilakukan revitalisasi akan timbul sebuah dampak yang luar biasa.

“Kami sekarang ketakutan dengan rencana itu, makanya sekarang kami berkemas-kemas. Karena bisa saja terjadi tragedi seperti dulu gedung mercu buana. Kami sudah lihat masterplan yang dibuat di sana bakal dibangun hotel dan apartemen oleh pihak ketiga. Dalam video itu pihak Dinas PMPTSP mengatakan Pusat Pasar akan dirombak. Jika itu dirombak, berapa ribu warga yang kehilangan pekerjaan. Di sana ada 10 ribu warga Medan yang mencari nafkah,” kata pedagang lainya.

Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain, menyebut Pasar Pusat Pasar merupakan aset yang dipisahkan dari Pemko Medan. Pengelolaannya berada di bawah naungan PUD Pasar Medan.

“Jadi begini, saat ini pembangunan itu masih perencanaan. Sementara teknisnya yang mengelola PUD Pasar. Lagian untuk perombakan melewati proses yang cukup panjang,” kata Zulkarnain.

Sedangkan Kadis PMTSP Medan, Nurbaiti, mengatakan bahwa video masterplan revitalisasi pusat pasat yang beredar hanya merupakan bagian dari pekerjaan mereka saja.

“Ini masih bagian dari bentuk kerja kami di Dinas PMPTSP. Bukan berarti adanya masterplan langsung mau dirombak, bukan begitu. Jika pun ada investor, kami juga harus melewati persetujuan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Medan. Jadi jangan termakan berita hoaks dan terpancing omongan simpang siur,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno, menegaskan bahwa Pusat Pasar merupakan aset terpisah Pemko Medan yang pengelolaannya ada di bawah naungan PUD Pasar Kota Medan. Sementara hingga saat ini, pihaknya di PUD Pasar Medan tidak ada mengajukan perencanaan revitalisasi pasar ke Pemko Medan.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada revitalisasi pasar dalam waktu dekat, termasuk pusat pasar. Sebab kami di PUD Pasar sebagai pengelola juga tidak ada mengajukannya ke Pemko Medan. Jadi, untuk tahun ini maupun tahun depan tidak ada revitalisasi pasar, termasuk di pusat pasar,” ucap Suwarno kepada Sumut Pos, Selasa (19/9/2023).

Apalagi, kata Suwarno, setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (18/9/2023) lalu, Komisi III DPRD Medan secara tegas mengeluarkan rekomendasi agar Pemko Medan dan PUD Pasar Kota Medan tidak melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk revitalisasi area Pusat Pasar.

“Kemarin rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III, Pak Afif Abdillah dihadapan kami semua, termasuk para pedagang pusat pasar,” ujarnya.

Untuk itu, Suwarno pun meminta kepada para pedagang pasar, khususnya pusat pasar agar tidak
terpancing isu-isu bohong yang dapat menimbulkan gejolak sosial.

“Jangan mau termakan isu bohong. Kami akan sosialisasikan rekomendasi dari hasil RDP Komisi III tersebut ke seluruh pihak, utamanya ke para pedagang. Mari kita memperkuat kolaborasi dan komunikasi, sehingga dapat berinovasi yang bisa membuat pasar kembali ramai dikunjungi,” ajaknya.

Seusai arahan dari Komisi III DPRD Medan, lanjut Suwarno, pihaknya juga akan membuat surat edaran (SE) yang menyatalan tidak adanya revitalisasi di area Pusat Pasar Kota Medan.

“Kita sedang menunggu surat rekomendasi itu ditandatangani Ketua DPRD Medan, Bapak Hasyim. Kemudian, kita akan langsung buat surat edarannya dan kita sampaikan ke seluruh pedagang. Semoga dengan adanya surat edaran itu, para pedagang bisa lebih yakin sehingga bisa lebih tenang untuk berjualan kembali,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar Pemko Medan dan PUD Pasar Kota Medan tidak melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk revitalisasi area Pusat Pasar.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah, Wakil Ketua Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, Sekretaris Hendri Duin, dan para anggota seperti Mulia Syahputra Nasution dan Dhiyaul Hayati. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala BKAD Medan Zulkarnaian, Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, dan Kadis PMPTSP Nurbaiti.

“Hari ini kita mengeluarkan rekomendasi untuk para pedagang Pusat Pasar agar Pemko Medan dan PUD Pasar Medan untuk tidak melakukan kerja sama kepada pihak ketiga. Artinya, jangan ada pemindahan dan menggusur para pedagang,” kata Afif.

Ia juga mengatakan bahwa kawasan Pusat Pasar tidak dilakukan revitalisasi, tapi yang harus dilakukan hanya perawatan.

“Rekomendasi kami Pemko Medan agar tidak memindahkan, menggusur dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan gedung. Kami meminta agar Pusat Pasar merupakan bangunan yang harus dilindungi,” tegas Afif.

Sambung Afif, pihaknya meminta agar PUD Pasar membuat Surat Edaran tidak adanya revitalisasi dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi. Afif melanjutkan menolak keras adanya pembongkaran revitalisasi Pusat Pasar lantaran Pusat Pasar merupakan bangunan yang sudah berdiri sejak lama.

“Perlu diketahui Pusat Pasar ini menjadi bangunan aset bersejarah di Kota Medan. Kita juga memikirkan ribuan warga yang mencari nafkah. Maka kita tadi mengeluarkan rekomendasi dan tadi diterima oleh Pemko Medan. Besok surat edaran yang kita mintakan akan dibagikan pihak PUD Pasar kepada pedagang,” pungkas politisi Nasdem itu.

Sebelumnya dalam pertemuan itu para pedagang sangat resah karena adanya pernyataan pejabat Pemko Medan yang menyatakan bahwa Pusat Pasar akan direvitalisasi.

“Kami menolak adanya wacana revitalisasi oleh Pemko Medan yang sudah beredar di berbagai media termasuk medsos. Jika ini dilakukan, maka belasan ribu warga akan kehilangan mata pencarian terutama para pekerja dan kami sebagai pedagang karena bangunan akan dirubuhkan,” kata sejumlah pedagang yang hadir.

Guntur Limbong pedagang lainya mengatakan, bila dilakukan revitalisasi akan timbul sebuah dampak yang luar biasa.

“Kami sekarang ketakutan dengan rencana itu, makanya sekarang kami berkemas-kemas. Karena bisa saja terjadi tragedi seperti dulu gedung mercu buana. Kami sudah lihat masterplan yang dibuat di sana bakal dibangun hotel dan apartemen oleh pihak ketiga. Dalam video itu pihak Dinas PMPTSP mengatakan Pusat Pasar akan dirombak. Jika itu dirombak, berapa ribu warga yang kehilangan pekerjaan. Di sana ada 10 ribu warga Medan yang mencari nafkah,” kata pedagang lainya.

Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain, menyebut Pasar Pusat Pasar merupakan aset yang dipisahkan dari Pemko Medan. Pengelolaannya berada di bawah naungan PUD Pasar Medan.

“Jadi begini, saat ini pembangunan itu masih perencanaan. Sementara teknisnya yang mengelola PUD Pasar. Lagian untuk perombakan melewati proses yang cukup panjang,” kata Zulkarnain.

Sedangkan Kadis PMTSP Medan, Nurbaiti, mengatakan bahwa video masterplan revitalisasi pusat pasat yang beredar hanya merupakan bagian dari pekerjaan mereka saja.

“Ini masih bagian dari bentuk kerja kami di Dinas PMPTSP. Bukan berarti adanya masterplan langsung mau dirombak, bukan begitu. Jika pun ada investor, kami juga harus melewati persetujuan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Medan. Jadi jangan termakan berita hoaks dan terpancing omongan simpang siur,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/