MEDAN-Sebanyak 40 unit becak bermotor (betor) luar kota seperti dari Deliserdang dan Binjai disita Dishub Kota Medan, dalam razia bersama Satlantas Polresta Medan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Thamrin, Rabu (4/4) siang.
“Dari hasil operasi umumnya betor melanggar trayek,” kata Kadis Perhubungan Kota Medan, Armansyah Lubis didampingi Kabid Lalin Dishub Kota Medan, Toga Aruan.
Menurutnya, pihaknya juga mendapati betor menggunakan plat hitam yang seharusnya plat kuning. Tercatat, di bawah 10 unit betor menggunakan plat hitam dan melanggar wilayah izin trayek yang sudah ditentukan. Dijelaskannya, para pemilik dan pengemudi betor diberikan waktu 30 hari memproses pelanggaran yang telah dilakukannya. (adl)