Kasus Pencabulan
MEDAN- Setelah setahun penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap Ade Tria Ningsih (19) warga Jalan Karang Sari Permai, Kabupaten Simalungun, dilakukan Ketua Partai Hanura Sumut Zulkifli Siregar, akhirnya penyidik menghentikan penyelidikan, Rabu (4/4).
Keterangan diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Azharuddin, via selulernya, melalui rapat gelar perkara yang digelar di Polda Sumut, akhirnya diputuskan penyelidikan kasus dugaan pencabulan itu tidak dilanjutkan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
Lebih jauh dijelaskan dia, Dihentikannya penyeilidkan atas kasus tersebut, karena tidak cukup bukti untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka.
“Kasus ini kita yang nangani (Polres Siantar), setelah gelar perkara di Poldasu, akhirnya menyimpulkan dilakukan SP3 karena tidak cukupnya bukti,” terang dia.
Azharudin menambahkan, selain tidak cukupnya bukti, juga adanya perdamaian dari kedua belah pihak. (mag-5)