26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Poldasu pun Menolak Pengaduan

Berlina Br Tamba, Ibu dari Pasien yang Ditelantarkan RSU Pirngadi

Berliana Br Tamba (56) tak tahu berkata apa lagi. Anaknya telah meninggal dunia setelah ‘dipaksa’ pulang oleh RSU Pirngadi Medan. Berniat mencari keadilan, pengaduannya ke Poldasu malah ditolak.

Rusdi Nasution, Medan

“Biarlah aku saja yang mengalami nasib pahit sebagai warga miskin yang tidak berhak mendapat keadilan. Cukup aku dan anakku  saja yang tidak dianggap sebagai manusia,” rintih Berliana di Mapoldasu, kemarin.

Rintihan Berliana bukan tanpa alasan. Belum lama ini,  anaknya yang bernama Ganda Hermanto Tua Nainggolan (18) telah dipanggil Yang Maha Kuasa. Semua ini berawal ketika anaknya itu mengalami sakit serius. Bukannya dirawat, pihak RSU Pirngadi malah memaksa anaknya itu pulang. Pihak rumah sakit beralasan anaknya itu sudah sembuh dari penyakitnya.

“Memang banyak penyakit anakku. Anakku hampir seminggu dirawat di rumah sakit karena pembengkakan. Tapi saat anakku dirawat di RSU Pirngadi pun kami seakan tidak dilayani,” ujar warga Jalan Panglima Denai, Gang Sado, tersebut.

Berliana menceritakan, anaknya yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu masih dalam kondisi sesak bernafas ketika akan dibopong pulang ke rumah. “Padahal anak saya masih membutuhkan oksigen saat itu. Seharusnya dokternya memperbolehkan oksigennya untuk dibawa pulang, rawat jalan. Tapi ini tidak,” ucapnya sambil menghapus air mata.
Berlina masih ingat, saat anaknya yang menderita pembengkakan jantung hingga menyulitkannya bernapasn

tapi malah dokter menyatakan anaknya sudah mulai pulih dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan. Padahal, kondisi Ganda masih harus mendapatkan perawatan oksigen. “Kenapa disuruh pulang? Kan belum sembuh. Tapi malah alasan pihak RSU Pirngadi, kartu Medan Sehatnya telah habis masa jaminan perawatannya. Jadi disuruh untuk memperpanjang dulu baru bisa dirawat lagi,” ungkap Berlina lagi.

Berlina cerita, saat hendak pulang ke rumah, sempat perawat menganjurkan tabung oksigen untuk dibawa ke rumah. Namun, dokter melarang dengan alasan kurang alat untuk di rumah sakit. Lalu, dua jam kemudian setelah keluar dari rumah sakit, anaknya meninggal dunia.

Kemarin, Berliana mendatangi Mapoldasu didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, Awalindo. Berliana juga didampingi kuasa hukum, Sobambowo Buulolo, untuk melaporkan kasus penelantarkan itu hingga mengakibatkan nyawa anaknya melayang.

Sayang, pengaduan janda miskin yang tinggal di perumahan kumuh milik Pemko Medan tersebut ternyata ditolak Poldasu. Petugas kepolisian di  SPKT Polda Sumut,  AKP Yatim Nasution mengatakan tidak semua keluhan masyarakat bisa langsung mereka tanggapi atau terima. AKP Yatim mengatakan, Berlina harus lebih dahulu melakukan  mediasi MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran). “Kalau dari hasil mediasi juga tidak ketemu juga baru bisa dilaporkan,” kata Kapolsek Medan Timur itu.

Ditolaknya pengaduan Berlina tersebut, tentu saja membuat Awalindo dan Sobambowo Buulolo berang. Mereka berencana akan membawa pengaduan Berlina hingga ke Mabes Polri. “Kalau memang harus menempuh ke pusat, saya akan dampingi klien saya ke Mabes Polri,”  kesal  Sobambowo.

Sobambowo yang datang bersama Roder Nababan dan R Aulia Taswin mengatakan, pihaknya mendampingi keluarga korban untuk mengadukan tim dokter RS Pirngadi.

“Tim dokter RS Pirngadi karena terindikasi lalai yang mengakibatkan nyawa orang melayang. Deliknya, pihak  dokter yang menangani pasien sudah melanggar aturan profesi,” terangnya.

Selain melakukan gugatan perdata, Tim Kuasa Hukum Berlina juga mengadukan pidana dengan  pasal 359 KUHPidana mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Karena Poldasu menolak, jadi kami ingin melaporkan langsung ke Mabes Polri untuk pidananya,” ujar Tim Kuasa Hukum ini.

Sedangkan menyoal keterangan Kartu Sehat yang sudah habis massa berlakunya sebagai alasan tidak melanjutkan perawatan, Tim Kuasa Hukum juga akan menggugat Dinas Kesehatan Pemko Medan secara perdata. Menurut mereka, atas kebijakan itu, Dinas Kesehatan Kota Medan juga menjadi penyebab kematian anak klien mereka. “Klien kita (korban)  menggunakan Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) bukan Jamkesmas. Jadi, karena alasan itu pihak rumah sakit lama melayani klien kami ini,” ucapnya.

Perjuangan Berlina bersama kuasa hukumnya memang belum tuntas. Dengan langkah gontai mereka meninggalkan Mapoldasu sambil menggantungkan harapan kepada petinggi Polri. “Harapan kami tinggal di Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Berlina sambil berlalu. (*)

Berlina Br Tamba, Ibu dari Pasien yang Ditelantarkan RSU Pirngadi

Berliana Br Tamba (56) tak tahu berkata apa lagi. Anaknya telah meninggal dunia setelah ‘dipaksa’ pulang oleh RSU Pirngadi Medan. Berniat mencari keadilan, pengaduannya ke Poldasu malah ditolak.

Rusdi Nasution, Medan

“Biarlah aku saja yang mengalami nasib pahit sebagai warga miskin yang tidak berhak mendapat keadilan. Cukup aku dan anakku  saja yang tidak dianggap sebagai manusia,” rintih Berliana di Mapoldasu, kemarin.

Rintihan Berliana bukan tanpa alasan. Belum lama ini,  anaknya yang bernama Ganda Hermanto Tua Nainggolan (18) telah dipanggil Yang Maha Kuasa. Semua ini berawal ketika anaknya itu mengalami sakit serius. Bukannya dirawat, pihak RSU Pirngadi malah memaksa anaknya itu pulang. Pihak rumah sakit beralasan anaknya itu sudah sembuh dari penyakitnya.

“Memang banyak penyakit anakku. Anakku hampir seminggu dirawat di rumah sakit karena pembengkakan. Tapi saat anakku dirawat di RSU Pirngadi pun kami seakan tidak dilayani,” ujar warga Jalan Panglima Denai, Gang Sado, tersebut.

Berliana menceritakan, anaknya yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara itu masih dalam kondisi sesak bernafas ketika akan dibopong pulang ke rumah. “Padahal anak saya masih membutuhkan oksigen saat itu. Seharusnya dokternya memperbolehkan oksigennya untuk dibawa pulang, rawat jalan. Tapi ini tidak,” ucapnya sambil menghapus air mata.
Berlina masih ingat, saat anaknya yang menderita pembengkakan jantung hingga menyulitkannya bernapasn

tapi malah dokter menyatakan anaknya sudah mulai pulih dan diperbolehkan pulang untuk rawat jalan. Padahal, kondisi Ganda masih harus mendapatkan perawatan oksigen. “Kenapa disuruh pulang? Kan belum sembuh. Tapi malah alasan pihak RSU Pirngadi, kartu Medan Sehatnya telah habis masa jaminan perawatannya. Jadi disuruh untuk memperpanjang dulu baru bisa dirawat lagi,” ungkap Berlina lagi.

Berlina cerita, saat hendak pulang ke rumah, sempat perawat menganjurkan tabung oksigen untuk dibawa ke rumah. Namun, dokter melarang dengan alasan kurang alat untuk di rumah sakit. Lalu, dua jam kemudian setelah keluar dari rumah sakit, anaknya meninggal dunia.

Kemarin, Berliana mendatangi Mapoldasu didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, Awalindo. Berliana juga didampingi kuasa hukum, Sobambowo Buulolo, untuk melaporkan kasus penelantarkan itu hingga mengakibatkan nyawa anaknya melayang.

Sayang, pengaduan janda miskin yang tinggal di perumahan kumuh milik Pemko Medan tersebut ternyata ditolak Poldasu. Petugas kepolisian di  SPKT Polda Sumut,  AKP Yatim Nasution mengatakan tidak semua keluhan masyarakat bisa langsung mereka tanggapi atau terima. AKP Yatim mengatakan, Berlina harus lebih dahulu melakukan  mediasi MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran). “Kalau dari hasil mediasi juga tidak ketemu juga baru bisa dilaporkan,” kata Kapolsek Medan Timur itu.

Ditolaknya pengaduan Berlina tersebut, tentu saja membuat Awalindo dan Sobambowo Buulolo berang. Mereka berencana akan membawa pengaduan Berlina hingga ke Mabes Polri. “Kalau memang harus menempuh ke pusat, saya akan dampingi klien saya ke Mabes Polri,”  kesal  Sobambowo.

Sobambowo yang datang bersama Roder Nababan dan R Aulia Taswin mengatakan, pihaknya mendampingi keluarga korban untuk mengadukan tim dokter RS Pirngadi.

“Tim dokter RS Pirngadi karena terindikasi lalai yang mengakibatkan nyawa orang melayang. Deliknya, pihak  dokter yang menangani pasien sudah melanggar aturan profesi,” terangnya.

Selain melakukan gugatan perdata, Tim Kuasa Hukum Berlina juga mengadukan pidana dengan  pasal 359 KUHPidana mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Karena Poldasu menolak, jadi kami ingin melaporkan langsung ke Mabes Polri untuk pidananya,” ujar Tim Kuasa Hukum ini.

Sedangkan menyoal keterangan Kartu Sehat yang sudah habis massa berlakunya sebagai alasan tidak melanjutkan perawatan, Tim Kuasa Hukum juga akan menggugat Dinas Kesehatan Pemko Medan secara perdata. Menurut mereka, atas kebijakan itu, Dinas Kesehatan Kota Medan juga menjadi penyebab kematian anak klien mereka. “Klien kita (korban)  menggunakan Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) bukan Jamkesmas. Jadi, karena alasan itu pihak rumah sakit lama melayani klien kami ini,” ucapnya.

Perjuangan Berlina bersama kuasa hukumnya memang belum tuntas. Dengan langkah gontai mereka meninggalkan Mapoldasu sambil menggantungkan harapan kepada petinggi Polri. “Harapan kami tinggal di Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Berlina sambil berlalu. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/