30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Setiap Orang Dilindungi UU Nomor 23 Tahun 2004

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajak masyarakat, untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena, setiap orang atau perempuan dilindungi Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.

Kabid PHA PP PKA DP3APMP2KB Kota Medan, Nimelda OH Purba, SH menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual.

Kemudian, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan dalam lingkup rumah tangga dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

“Orang-orang yang dilindungi dalam undang-undang KDRT antara lain suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami , istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang sudah dianggap sebagai anggota keluarga,” ucap Nimelda, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Nimelda menggunakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus yang sangat penting untuk ditangani secara komprehensif.

“Berbagai solusi dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah Kota Medan dalam mengatasi masalah ini yakni melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai jenis jenis kekerasan terhadap perempuan, diantarnya kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual,” jelas Nimelda.

Nimelda mengatakan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta. Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta.

“Dan jika perbuatan mengakibatkan matinya korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda 45 juta,” tutur Nimelda.

Nimelda mengimbau jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, silahkan hubungi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas DP3APMP2KB Kota Medan, di Jalan Jenderal AH Nasution No.17 Medan Johor atau bisa menghubungi di No: 0812 6514 5140.

“Perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ayo tolak kekerasan terhadap Perempuan. Perempuan Berdaya Anak Terlindungi,” tandas Nimelda.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajak masyarakat, untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Karena, setiap orang atau perempuan dilindungi Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Atas hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.

Kabid PHA PP PKA DP3APMP2KB Kota Medan, Nimelda OH Purba, SH menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual.

Kemudian, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan dalam lingkup rumah tangga dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

“Orang-orang yang dilindungi dalam undang-undang KDRT antara lain suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami , istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang sudah dianggap sebagai anggota keluarga,” ucap Nimelda, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).

Nimelda menggunakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus yang sangat penting untuk ditangani secara komprehensif.

“Berbagai solusi dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah Kota Medan dalam mengatasi masalah ini yakni melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai jenis jenis kekerasan terhadap perempuan, diantarnya kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual,” jelas Nimelda.

Nimelda mengatakan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 15 juta. Jika perbuatan mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta.

“Dan jika perbuatan mengakibatkan matinya korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara atau denda 45 juta,” tutur Nimelda.

Nimelda mengimbau jika terjadi kekerasan terhadap perempuan, silahkan hubungi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas DP3APMP2KB Kota Medan, di Jalan Jenderal AH Nasution No.17 Medan Johor atau bisa menghubungi di No: 0812 6514 5140.

“Perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ayo tolak kekerasan terhadap Perempuan. Perempuan Berdaya Anak Terlindungi,” tandas Nimelda.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/