29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarif Penyeberangan Truk Naik 24 Persen

Berlaku di 17 Lintas Antarprovinsi

JAKARTA- Menteri Perhubungan EE Mangindaan akhirnya menandatangani revisi Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 17/2012 tentang tarif angkutan penyeberangan. Dalam revisi itu, tarif penyeberangan kendaraan angkutan barang akan naik 19-24 persen.

“Operator menyambut positif terbitnya Permen itu, dan kami sudah siap mengimplementasikannya di lapangan,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Merak Togar Napitupulu kemarin.

Meski sudah ditandatangani namun belum jelas kapan Permenhub itu akan diberlakukan secara efektif. Permenhub itu masih harus melalui tahap sosialisasi kepada para operator sebelum benar-benar dilaksanakan. Kebijakan menaikkan tarif penyeberangan khususnya untuk angkutan barang itu merupakan usulan dari Gapasdap karena meningkatnya beban operasional akhir-akhir ini. “Tarif baru ini akan berdampak positif dalam menjaga kelangsungan usaha penyeberangan,” lanjutnya.”

Sebagai salah satu operator angkutan penyebarengan khususnya di lintasan Merak Merak (Banten)-Bakauheni (Lampung), Togra mengaku akan segera memberlakukan tarif baru paska ditekennya Permenhub No.19/2012 itu. “Permen tersebut merupakan revisi atas Permen Perhubungan No.17/2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan pada Lintasan Komersiap Antarprovinsi,”Kita tentu gembira karena usulan kita diterima,” katanya.

Dengan adanya Permenhub itu, maka tarif penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni akan berubah. Saat ini untuk kendaraan angkutan barang golongan V tarifnya Rp 325.520 per unit, golongan VI dikenakan tarif Rp 479.595 per unit, sedangkan kendaraan golongan VII sebesar Rp825.300 per unit. “Sementara untuk kendaraan barang golongan VIII tarifnya Rp1.012.230 per unit dan golongan IX sebesar Rp1.885.300 per unit,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Harjo mengakui pihaknya telah menerima informasi rencana kenaikan tarif penyeberangan angkutan truk itu dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. “Kami sudah memperoleh informasi kenaikan tarif penyeberangan angkutan truk, tapi belum terima salinannya,” ungkapnya.”

Kenaikan tarif penyeberangan itu akan dilakukan di 17 lintas penyeberangan komersial antar provinsi di seluruh Indonesia. Tarif penyeberangan angkutan truk rata-rata akan naik hingga diatas 20 persen. namun begitu dia berharap kenaikan tarif penyeberangan hendaknya juga berlaku tidak hanya pada truk, tapi juga untuk angkutan lain. “Jadi biar merata,” jelasnya (wir/kim/jpnn)

Berlaku di 17 Lintas Antarprovinsi

JAKARTA- Menteri Perhubungan EE Mangindaan akhirnya menandatangani revisi Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 17/2012 tentang tarif angkutan penyeberangan. Dalam revisi itu, tarif penyeberangan kendaraan angkutan barang akan naik 19-24 persen.

“Operator menyambut positif terbitnya Permen itu, dan kami sudah siap mengimplementasikannya di lapangan,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Merak Togar Napitupulu kemarin.

Meski sudah ditandatangani namun belum jelas kapan Permenhub itu akan diberlakukan secara efektif. Permenhub itu masih harus melalui tahap sosialisasi kepada para operator sebelum benar-benar dilaksanakan. Kebijakan menaikkan tarif penyeberangan khususnya untuk angkutan barang itu merupakan usulan dari Gapasdap karena meningkatnya beban operasional akhir-akhir ini. “Tarif baru ini akan berdampak positif dalam menjaga kelangsungan usaha penyeberangan,” lanjutnya.”

Sebagai salah satu operator angkutan penyebarengan khususnya di lintasan Merak Merak (Banten)-Bakauheni (Lampung), Togra mengaku akan segera memberlakukan tarif baru paska ditekennya Permenhub No.19/2012 itu. “Permen tersebut merupakan revisi atas Permen Perhubungan No.17/2010 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan pada Lintasan Komersiap Antarprovinsi,”Kita tentu gembira karena usulan kita diterima,” katanya.

Dengan adanya Permenhub itu, maka tarif penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni akan berubah. Saat ini untuk kendaraan angkutan barang golongan V tarifnya Rp 325.520 per unit, golongan VI dikenakan tarif Rp 479.595 per unit, sedangkan kendaraan golongan VII sebesar Rp825.300 per unit. “Sementara untuk kendaraan barang golongan VIII tarifnya Rp1.012.230 per unit dan golongan IX sebesar Rp1.885.300 per unit,” kata dia.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap), Bambang Harjo mengakui pihaknya telah menerima informasi rencana kenaikan tarif penyeberangan angkutan truk itu dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. “Kami sudah memperoleh informasi kenaikan tarif penyeberangan angkutan truk, tapi belum terima salinannya,” ungkapnya.”

Kenaikan tarif penyeberangan itu akan dilakukan di 17 lintas penyeberangan komersial antar provinsi di seluruh Indonesia. Tarif penyeberangan angkutan truk rata-rata akan naik hingga diatas 20 persen. namun begitu dia berharap kenaikan tarif penyeberangan hendaknya juga berlaku tidak hanya pada truk, tapi juga untuk angkutan lain. “Jadi biar merata,” jelasnya (wir/kim/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/