29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Seorang Pria Terduga Pengedar Sabu

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Humas Polres Sergai me-RESPONS
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus Z alias Alang (42) warga dusun IV Desa Nagur , terduga pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.

“Tersangka diamankan pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB di dekat kediamannya di Dusun IV Desa Nagur,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi di Polres Sergai Seirampah, Jumat (13/10/2023).

AKP Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Nagur. Dimana, tersangka menjual barang haram tersebut kepada kalangan tertentu saja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka, selanjutnya menyaru sebagai pembeli dan mencoba menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi.

“Saat tersangka Alang terlihat di depan salah satu warung, anggota tim mendatanginya dan menawarkan hendak membeli sabu dengan menyerahkan uang Rp.70 ribu,” ujarnya.

Tanpa curiga, lanjutnya, tersangka langsung mengambil uang tersebut dan pergi ke ke arah belakang warung untuk mengambil di duga sabu yang sebelumnya disembunyikannya di pohon sawit.

Saat hendak menyerahkan diduga sabu tersebut, anggota tim yang menyaru sebagai pembeli langsung membekuk tersangka.

“Saat itu tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun dengan kecepatan personel lain membantu, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,16 gram, dan uang tunai Rp.70 ribu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

“Apabila mengettahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.Humas Polres Sergai me-RESPONS. ( fad)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Humas Polres Sergai me-RESPONS
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus Z alias Alang (42) warga dusun IV Desa Nagur , terduga pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin.

“Tersangka diamankan pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB di dekat kediamannya di Dusun IV Desa Nagur,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi di Polres Sergai Seirampah, Jumat (13/10/2023).

AKP Juriadi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Nagur. Dimana, tersangka menjual barang haram tersebut kepada kalangan tertentu saja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka, selanjutnya menyaru sebagai pembeli dan mencoba menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi.

“Saat tersangka Alang terlihat di depan salah satu warung, anggota tim mendatanginya dan menawarkan hendak membeli sabu dengan menyerahkan uang Rp.70 ribu,” ujarnya.

Tanpa curiga, lanjutnya, tersangka langsung mengambil uang tersebut dan pergi ke ke arah belakang warung untuk mengambil di duga sabu yang sebelumnya disembunyikannya di pohon sawit.

Saat hendak menyerahkan diduga sabu tersebut, anggota tim yang menyaru sebagai pembeli langsung membekuk tersangka.

“Saat itu tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun dengan kecepatan personel lain membantu, tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” terangnya.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,16 gram, dan uang tunai Rp.70 ribu.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.

“Apabila mengettahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.Humas Polres Sergai me-RESPONS. ( fad)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/