26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alfrin br Tumanggor Masih Trauma

MEDAN- Korban selamat dari peristiwa kebakaran di Toko Elektronik Brayan Jaya, Jalan Kolonel Yos Sudarso/Jalan Putri Hijau, Alfrin br Tumanggor (22), warga asal Parlilitan, Parapat masih terbaring lemas di Ruang Mawar 206 Lantai II, RSU Imelda Medan, Rabu (11/4) siang. Namun begitu, menurut keluarganya, kondisi kesehatan Alfrin sudah mulai membaik.

“Sebelum dokter dan perawat masuk, kami sudah beritahukan kepadanya. Dia masih shock dan masih terkejut setiap ada orang baru,” kata seorang keluarga yang tak mau menyebutkan namanya, sambil berlalu masuk ke  ruangan tempat Alfrin dirawat.

Sementara, seorang perawat yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. “Walau pun demikian, tetap dilakukan pengawasan karena korban masih trauma,” ucap petugas itu.

Humas RSU Imelda Medan, Dr Walman R menuturkan, korban masih mendapatkan penanganan serius dari rumah sakit. Dijelaskannya, untuk saat ini korban masih tak bisa ditemui karena kondisi kejiwaannya labil. “Yang bersangkutan masih trauma karena peristiwa yang dialaminya.

Kita saat ini sedang mengusahakan agar kejiawaan yang bersangkutan bisa normal kembali dan kita juga saat ini sudah berusaha mencoba jalan keluarnya dengan menghubungi dokter spesialis psikologi dan kejiwaan. Korban tak ada mengalami luka serius hanya lecet saja pada tangannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan meminta kepada DPRD Medan untuk segera mensahkan Perda tentang bangunan gedung yang sudah diusulkan sebelumnya. Pasalnya, dengan disahkannya Perda tersebut, Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan, seperti berterali besi.

“Selama ini kita tidak bisa menindak bangunan yang berkerangkeng (berterali besi). Pasalnya, Perda No 9 tahun 2002 tentang retribusi IMB tidak kuat untuk melakukan penindakan,” kata Syampurno melalui ponselnya, Selasa (11/4).

Dijelaskanya, bangunan yang berterali besi jelas melanggar aturan. Di mana, bangunan seperti itu telah beralih fungsi. Seharusnya kerangkeng atau terali besi itu merupakan lahan yang fungsinya sebagai halaman tapi justru dijadikan pagar kerangkeng. (jon/adl)

MEDAN- Korban selamat dari peristiwa kebakaran di Toko Elektronik Brayan Jaya, Jalan Kolonel Yos Sudarso/Jalan Putri Hijau, Alfrin br Tumanggor (22), warga asal Parlilitan, Parapat masih terbaring lemas di Ruang Mawar 206 Lantai II, RSU Imelda Medan, Rabu (11/4) siang. Namun begitu, menurut keluarganya, kondisi kesehatan Alfrin sudah mulai membaik.

“Sebelum dokter dan perawat masuk, kami sudah beritahukan kepadanya. Dia masih shock dan masih terkejut setiap ada orang baru,” kata seorang keluarga yang tak mau menyebutkan namanya, sambil berlalu masuk ke  ruangan tempat Alfrin dirawat.

Sementara, seorang perawat yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. “Walau pun demikian, tetap dilakukan pengawasan karena korban masih trauma,” ucap petugas itu.

Humas RSU Imelda Medan, Dr Walman R menuturkan, korban masih mendapatkan penanganan serius dari rumah sakit. Dijelaskannya, untuk saat ini korban masih tak bisa ditemui karena kondisi kejiwaannya labil. “Yang bersangkutan masih trauma karena peristiwa yang dialaminya.

Kita saat ini sedang mengusahakan agar kejiawaan yang bersangkutan bisa normal kembali dan kita juga saat ini sudah berusaha mencoba jalan keluarnya dengan menghubungi dokter spesialis psikologi dan kejiwaan. Korban tak ada mengalami luka serius hanya lecet saja pada tangannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan meminta kepada DPRD Medan untuk segera mensahkan Perda tentang bangunan gedung yang sudah diusulkan sebelumnya. Pasalnya, dengan disahkannya Perda tersebut, Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan, seperti berterali besi.

“Selama ini kita tidak bisa menindak bangunan yang berkerangkeng (berterali besi). Pasalnya, Perda No 9 tahun 2002 tentang retribusi IMB tidak kuat untuk melakukan penindakan,” kata Syampurno melalui ponselnya, Selasa (11/4).

Dijelaskanya, bangunan yang berterali besi jelas melanggar aturan. Di mana, bangunan seperti itu telah beralih fungsi. Seharusnya kerangkeng atau terali besi itu merupakan lahan yang fungsinya sebagai halaman tapi justru dijadikan pagar kerangkeng. (jon/adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/