32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kapolsek Lolowa’u Dilaporkan ke Propam, Tersangka Curas Kabur dari Tahanan Belum Ditangkap

NISEL, SUMUTPIS.CO – Keluarga korban pencurian dengan kekerasan (Curas) dan juga korban kekerasan terhadap anak laporkan Kapolsek Lolowa’u, AKP Adolf M. Purba ke Propam Polres Nisel. Pasalnya, pelaku belum ditangkap kembali setelah kabur dari ruang tahanan Polsek.

Tersangka pencurian dan kekerasan tersebut adalah Yoramo Halawa (29), Alia Ama Fati. Pelaku terduga pencurian dengan kekerasan kepada korban Nibena Gulo bersama keponakannya SEL (9) yang diduga melarikan diri dari tahanan Polsek Lolowa’u Polres Nias Selatan pada hari Minggu,(3/9) sekira pukul 21: O0 WIB.

 

“Benar, Kapolsek Lolowa’u, AKP Adolf M. Purba sudah kami laporkan ke Propam Kepolisian Resor Nias Selatan pada hari Kamis, (5/10) sekira pukul 17:5 WIB, “, ungkap Pengacara Keluarga korban, Sumangeli Mendrofa saat diwawancarai di halaman Propam Polres Nisel didampingi pelapor (Keluarga korban). Sabtu, (11/11).

Pengacara korban, Sumangeli Mendrofa mengatakan, keluarga korban menduga Kapolsek Lolowa’u AKP Adolf M. Purba tidak profesional dalam penanganan kasus kliennya, terbukti hingga saat ini setelah melarikan diri dari tahanan tidak ada upaya dalam melakukan pencarian dan penangkapan si pelaku.

“Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Lolowa’u berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan dengan nomor: STTPL/02/X/2023/Sipropam, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional proporsional dan prosedural sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf c peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Profesi komisi kode etik Polri”, ungkapnya.

Lanjut, Sumangeli Mendrofa menjelaskan, kronologis yang menimpa kliennya itu, bahwa berawal si korban pulang dari pekan setelah terjual jualannya (kapulaga), ditengah perjalanan salah seorang terduga pelaku berinisial YH melakukan pemukulan membabi-buta kepada kedua korban.

“Akibatnya kliennya itu mengalami luka berat di bagian di wajah, di bagian kepala belakang, leher dan badan. Selain itu korban berinisial SEL (9) mengalami kekerasan”, ungkapnya.

Kemudian sekira pukul 17:00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Lolowa’u. Lalu setelah diamankan maka pada malam itu terduga pelaku dibawa ke puskesmas, kemudian ditanyakan kepada si korban yang masih sadar apakah ini orangnya yang melakukan pemukulan serta pencurian kepadamu, jawab korban “benar dialah pelakunya”.

Kemudian, pada hari Minggu, (3/9) sekira pukul 21:00 Wib malam terduga pelaku tersebut telah melarikan diri tahanan Polsek Lolowa’u dan hingga sekarang masih belum ditangkap.

Ironisnya lagi, kami melihat diberbagai pemberitaan bahwa Humas Polres Nias Selatan menyampaikan bahwasanya terduga pelaku tidak ditahan.

“Informasi itu menyesatkan, saya selaku pengacara korban sangat meyakinkan dibuktikan dokumentasi yang kami miliki ditambah lagi orang tua korban SEL melihat langsung si pelaku pada saat di tahan di Polsek Lolowa’u”, tandasnya.

Selain itu, kami juga selalu menunggu kebaikan-kebaikan dari pihak Polres Nisel khususnya Polsek Lolowa’u untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku, namun kami tunggu kurang lebih sebulan. selanjutnya kami mendesak pihak Polsek Lolowa’u untuk meminta SPDP, dan SP2HP.

Kemudian pada tanggal 25 September 2023 oleh pihak Polsek Lolowa’u memberikan ke kami tiga surat yakni surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan SP2HP.

“Namun dari situ kami sangat meragukan, mengapa terduga pelaku tersebut baru ditetapkan tersangka? Sementara harusnya itu tanggal 2 September 2023 kemarin statusnya sebagai tersangka. Apalagi dia sudah melarikan diri kemudian baru dikeluarkan statusnya sebagai tersangka?”, kata Sumangeli Mendrofa.

Kami berharap kepada Kapolri, Propam Polri, Kapoldasu, dan Kapolres Nisel supaya diberikan tindakan tegas kepada Kapolsek dan jajarannya.

“Kepada Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolres Nias Selatan supaya diberikan tindakan tegas kepada Kapolsek Lolowa’u maupun jajarannya”, harapnya.

Sumangeli Mendrofa menambahkan, bahwasanya mereka tidak yakin pelaku tersebut hanya sendirian, kami menduga bahwa masih ada pelaku yang lain (lebih dari pelakunya).

Kami juga mengharapkan kepada pihak Polres Nias Selatan agar penanganan kasus ini di ambil alih.

Terpisah pada saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp Minggu, (12/11) kepada Kapolsek Lolowa’u, AKP Adolf M. Purba saat di minta tanggapan terkait keluarga korban Nibena Gulo melaporkannya ke Propam Polres Nisel.

“Kita lihat nanti aja bos. Semoga yang terbaik kedepannya”, ujarnya.

Untuk diketahui publik, status daftar pencarian orang (DPO) tersangka atas Yoramo Halawa Alias Ama Fati dikeluarkan pada tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani Kapolsek Lolowa’u, AKP Adolf M. Purba.(mag)

NISEL, SUMUTPIS.CO – Keluarga korban pencurian dengan kekerasan (Curas) dan juga korban kekerasan terhadap anak laporkan Kapolsek Lolowa’u, AKP Adolf M. Purba ke Propam Polres Nisel. Pasalnya, pelaku belum ditangkap kembali setelah kabur dari ruang tahanan Polsek.

Tersangka pencurian dan kekerasan tersebut adalah Yoramo Halawa (29), Alia Ama Fati. Pelaku terduga pencurian dengan kekerasan kepada korban Nibena Gulo bersama keponakannya SEL (9) yang diduga melarikan diri dari tahanan Polsek Lolowa’u Polres Nias Selatan pada hari Minggu,(3/9) sekira pukul 21: O0 WIB.

 

“Benar, Kapolsek Lolowa’u, AKP Adolf M. Purba sudah kami laporkan ke Propam Kepolisian Resor Nias Selatan pada hari Kamis, (5/10) sekira pukul 17:5 WIB, “, ungkap Pengacara Keluarga korban, Sumangeli Mendrofa saat diwawancarai di halaman Propam Polres Nisel didampingi pelapor (Keluarga korban). Sabtu, (11/11).

Pengacara korban, Sumangeli Mendrofa mengatakan, keluarga korban menduga Kapolsek Lolowa’u AKP Adolf M. Purba tidak profesional dalam penanganan kasus kliennya, terbukti hingga saat ini setelah melarikan diri dari tahanan tidak ada upaya dalam melakukan pencarian dan penangkapan si pelaku.

“Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Lolowa’u berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan dengan nomor: STTPL/02/X/2023/Sipropam, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional proporsional dan prosedural sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf c peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Profesi komisi kode etik Polri”, ungkapnya.

Lanjut, Sumangeli Mendrofa menjelaskan, kronologis yang menimpa kliennya itu, bahwa berawal si korban pulang dari pekan setelah terjual jualannya (kapulaga), ditengah perjalanan salah seorang terduga pelaku berinisial YH melakukan pemukulan membabi-buta kepada kedua korban.

“Akibatnya kliennya itu mengalami luka berat di bagian di wajah, di bagian kepala belakang, leher dan badan. Selain itu korban berinisial SEL (9) mengalami kekerasan”, ungkapnya.

Kemudian sekira pukul 17:00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Lolowa’u. Lalu setelah diamankan maka pada malam itu terduga pelaku dibawa ke puskesmas, kemudian ditanyakan kepada si korban yang masih sadar apakah ini orangnya yang melakukan pemukulan serta pencurian kepadamu, jawab korban “benar dialah pelakunya”.

Kemudian, pada hari Minggu, (3/9) sekira pukul 21:00 Wib malam terduga pelaku tersebut telah melarikan diri tahanan Polsek Lolowa’u dan hingga sekarang masih belum ditangkap.

Ironisnya lagi, kami melihat diberbagai pemberitaan bahwa Humas Polres Nias Selatan menyampaikan bahwasanya terduga pelaku tidak ditahan.

“Informasi itu menyesatkan, saya selaku pengacara korban sangat meyakinkan dibuktikan dokumentasi yang kami miliki ditambah lagi orang tua korban SEL melihat langsung si pelaku pada saat di tahan di Polsek Lolowa’u”, tandasnya.

Selain itu, kami juga selalu menunggu kebaikan-kebaikan dari pihak Polres Nisel khususnya Polsek Lolowa’u untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku, namun kami tunggu kurang lebih sebulan. selanjutnya kami mendesak pihak Polsek Lolowa’u untuk meminta SPDP, dan SP2HP.

Kemudian pada tanggal 25 September 2023 oleh pihak Polsek Lolowa’u memberikan ke kami tiga surat yakni surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan SP2HP.

“Namun dari situ kami sangat meragukan, mengapa terduga pelaku tersebut baru ditetapkan tersangka? Sementara harusnya itu tanggal 2 September 2023 kemarin statusnya sebagai tersangka. Apalagi dia sudah melarikan diri kemudian baru dikeluarkan statusnya sebagai tersangka?”, kata Sumangeli Mendrofa.

Kami berharap kepada Kapolri, Propam Polri, Kapoldasu, dan Kapolres Nisel supaya diberikan tindakan tegas kepada Kapolsek dan jajarannya.

“Kepada Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolres Nias Selatan supaya diberikan tindakan tegas kepada Kapolsek Lolowa’u maupun jajarannya”, harapnya.

Sumangeli Mendrofa menambahkan, bahwasanya mereka tidak yakin pelaku tersebut hanya sendirian, kami menduga bahwa masih ada pelaku yang lain (lebih dari pelakunya).

Kami juga mengharapkan kepada pihak Polres Nias Selatan agar penanganan kasus ini di ambil alih.

Terpisah pada saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp Minggu, (12/11) kepada Kapolsek Lolowa’u, AKP Adolf M. Purba saat di minta tanggapan terkait keluarga korban Nibena Gulo melaporkannya ke Propam Polres Nisel.

“Kita lihat nanti aja bos. Semoga yang terbaik kedepannya”, ujarnya.

Untuk diketahui publik, status daftar pencarian orang (DPO) tersangka atas Yoramo Halawa Alias Ama Fati dikeluarkan pada tanggal 02 September 2023 yang ditandatangani Kapolsek Lolowa’u, AKP Adolf M. Purba.(mag)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/