MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, akan segera menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
PP ini, sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, nomor 36 tahun 2023. Dimana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 (7,45%) dari tahun sebelumya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Abdul Haris Lubis mengungkapkan PP tersebut, baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, beberapa hari lalu. Dengan merujuk PP nomor 51 tahun 2023, akan dilakukan penghitungan oleh Dewan Pengupahan Sumut.
“Iya segaralah nanti akan di bahas, kita akan mengunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung lah kenaikannya seberapa,” sebut Haris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2023) sore.
Haris mengungkapkan berapa besaran kenaikan UMP tahun 2024 ini, tidak lepas dari formula sudah ditetapkan dari PP nomor 51 tahun 2023.”Iya, emang enggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang,” katanya.
Disinggung kapan akan dibahas soal kenaikan UMP tahun 2024 ini. Haris mengungkapkan dalam waktu dekat ini, bersama Dewan Pengupahan Sumut, organisasi pekerja atau buruh dan stekholder terkait.
“Segera, mungkin luas kita sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut,” ucap Haris.
Setelah ditetapkan UMP tahun 2023, Haris mengungkapkan baru menjadi rujukan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
“Iya, Karena gini, UMK itu sesusai UMP, UMP ditetapkan baru UMK. Paling lama akhir bulan November sudah di tetapkan,” jelas Haris.
Menyikapi tuntutan dari Partai Buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2024 naik 15 persen dari UMP 2023. Haris mengatakan UMP bukan saja didasari dengan keinginan dari buruh, tapi harus juga mendengar saran dan pendapat dari perusahaan.
“Iya gimana saya bilang, gini ya. UMP itukan, bukan hanya berpikir tentang buruh saja, tapi bagaimana kelangsungan ekonomi Indonesia, jadi kalau upah minumun tingi naik ya terus barang kali nantik akan perusahan tentu akan kesulitan bahkan mereka bisa colab,” tandas Haris.
Terpisah, anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto menyambut baik, atas usul kaum buruh UMP sebesar 15 persen. Tuntutan itu, harus menjadi masukan dan saran dari Dinas Tenaga Kerja Sumut, untuk memutuskan UMP Sumut tahun 2024.
“Apa kalimat semangat buruh mengusulkan 15 persen. Kenaikan UMP ini, sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja buruh yang telah, berkontribusi apa pembangunan ekonomi,” ucap Hendro saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.
Hendro mengharapkan pada rapat Dewan Pengupahan Sumut, dapat duduk bersama dengan kaum buruh, perusahaan, stakeholder terkait dengan memutuskan UMP Sumut 2024, dengan rasa keadilan bagi pihak buruh dan perusahaan.
“Untuk membeberkan komponen kenaikan UMP 2024. Kepastian kenaikan UMP, melalui formula upah pada umum dari PP nomor 51 tahun 2024, tiga variabel, pertama inflasi, kedua pertumbuhan ekonomi dan ketiga, indeks tertentu,” kata Hendro.
Hendro kembali berharap dengan kenaikan UMP ini, kondisi ekonomi disertai dengan diakomodir secara seimbang. Sehingga UMP yang diputuskan memberikan keadilan upah.
“PKS mendorong Dewan Pengupahan dapat memberikan keputusan yang baik. Karena akan mendorong daya beli masyarakat dengan baik, perusahaan dan ekonomi bertumbuh di Sumut ini, dengan baik juga,” pungkas Hendro.(gus/ram)