28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

A Resident Dianggap Curi Aset Pemertintah

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pertamanan Kota Medan menganggap perumahan A Resident di Jalan Ring Road (Gagak Hitam) telah mencuri aset milik pemerintah. Sebab, komplek pertokoan itu menutupi saluran drainase serta totoar jalan yang dibangun Balai Besar Jalan Nasional dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Pertamanan, Zulkifli Sitepu menyebutkan penyerahan aset seluruh damija (daerah milik jalan) ke Dinas Pertamanan yang dibangun menggunakan APBN melalui surat resmi no PL.05.03.BT.54/08 pertanggal 5 Januari 2015.”Tidak ada hak komplek pertokoan A Resident mengambil atau menutup drainase yang berada di bahu jalan, serta memasang pagar seng di trotoar jalan. Itu sama saja mencuri aset milik pemerintah, makanya kami serius menghadapi masalah ini,” jelasnya, Selasa (14/4).

Menurut Zulkifli, apa yang dilakukannya dengan membongkar seng yang terpasang di trotoar jalan serta melaporkan pihak managemen ke instansi terkait sudah benar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”Kami sudah capek melakukan perawatan serta penghijauan, kok main tebang pohon, menutupi trotoar serta drainase. Seakan-akan drainse itu dibangun sendiri oleh pihak pengembang karena berada diwilayahnya, padahal tidak seperti itu,” kata Zulkifli dengan kesal.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya tidak dapat memproses laporan Dinas Pertamanan. Sebab, yang dilaporkan itu instansi swasta. “Yang bisa kita proses hanya laporan yang ditujukan kepada instansi pemerintah yang menggunakan dana APBD atau APBN,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Perwakilan managemen A Resident, Andriani Jafar membantah pihaknya dianggap telah mencuri aset milik pemerintah. (dik/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pertamanan Kota Medan menganggap perumahan A Resident di Jalan Ring Road (Gagak Hitam) telah mencuri aset milik pemerintah. Sebab, komplek pertokoan itu menutupi saluran drainase serta totoar jalan yang dibangun Balai Besar Jalan Nasional dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Pertamanan, Zulkifli Sitepu menyebutkan penyerahan aset seluruh damija (daerah milik jalan) ke Dinas Pertamanan yang dibangun menggunakan APBN melalui surat resmi no PL.05.03.BT.54/08 pertanggal 5 Januari 2015.”Tidak ada hak komplek pertokoan A Resident mengambil atau menutup drainase yang berada di bahu jalan, serta memasang pagar seng di trotoar jalan. Itu sama saja mencuri aset milik pemerintah, makanya kami serius menghadapi masalah ini,” jelasnya, Selasa (14/4).

Menurut Zulkifli, apa yang dilakukannya dengan membongkar seng yang terpasang di trotoar jalan serta melaporkan pihak managemen ke instansi terkait sudah benar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”Kami sudah capek melakukan perawatan serta penghijauan, kok main tebang pohon, menutupi trotoar serta drainase. Seakan-akan drainse itu dibangun sendiri oleh pihak pengembang karena berada diwilayahnya, padahal tidak seperti itu,” kata Zulkifli dengan kesal.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya tidak dapat memproses laporan Dinas Pertamanan. Sebab, yang dilaporkan itu instansi swasta. “Yang bisa kita proses hanya laporan yang ditujukan kepada instansi pemerintah yang menggunakan dana APBD atau APBN,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Perwakilan managemen A Resident, Andriani Jafar membantah pihaknya dianggap telah mencuri aset milik pemerintah. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/