SERDANGBEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Serdangbedagai (Sergai) menerima Study Tour SMK Negeri 2 Sei Rampah, Senin (13/11/2023).
Pada Study Tour SMK N 2 Sei Rampah kali ini, Polres Sergai memberikan paparan tentang informasi Pelayanan Publik serta tugas pokok dan fungsi Polri kepada 42 siswa SMK N 2 Sei Rampah peserta Penyuluh hukum ( LUHKUM) di Aula Patriatama Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasiwas Polres Sergai AKP Eryuzalman dalam paparannya menjelaskan materi Perkap No 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).
Dalam penjelasannya, laporan diawali dengan pengaduan masyarakat setelah itu penyidik yang menangani pengaduan masyarakat tersebut ada tahapan proses hukumnya yaitu tahapan gelar perkara dengan pemanggilan saksi ahli, gelar perkara lidik ke sidik, gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara penangkapan, gelar perkara penahanan tersangka, gelar perkara kirim tersangka dan barang bukti.
“Barang siapa penyidik yang tidak tuntas berkas perkaranya, merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada penyidiknya yang tidak profesional karena laporan pengaduan masyarakat wajib dikerjakan sampai tuntas,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen menjelaskan tentang tugas dan fungsi humas Polri.
“Siswa siswi mohon patuhilah peraturan sekolah dan bantulah orang tuamu setelah pulang sekolah sebab keberhasilan datang bukan hanya tekun dan rajin belajar tetapi tak lepas dari ridho orang tua yang selalu mendoakan demi mengejar cita cita mu, ” ucapnya.
Terakhir paparan disampaikan oleh Kasikum Polres Sergai AKP Muka Sinaga, yang menyampaikan perihal penjelasan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.
Ia pun berpesan untuk menjauhi narkoba karena penyalahgunaan narkoba efeknya dapat menggangu kesehatan juga dapat merusak jaringan otak.
“Khusus siswa siswi yang sudah berusia 17 tahun usahakan membuat SIM C, jika mengendarai sepeda motor wajib pakai helm dan patuhilah peraturan berlalu lintas,” ungkapnya. (fad/ram)