MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lapangan dalam gugatan dilayangkan oleh masyarakat bersama Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, terkait dengan pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.
Sidang lapangan tersebut, pimpin langsung Ketua majelis hakim Alponteri Sagala, Jumat (24/11) pagi, dan dihadiri oleh kedua belah pihak dari penggugat, Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA dan perwakilan Biro Hukum Pemko Medan.
Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim meninjau langsung lokasi rencana pembangunan underpass, yang akan dibangun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.
Pengecekan dimulai dari Dalitan Coffee, samping sungai Deli Jalan Juanda. Dilanjutkan hingga persimpangan Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA dan rekan-rekannya, menunjukkan cat warna merah, sebagai tanda telah terlaksananya kegiatan perencanaan teknis.
Begitu juga, masyarakat yang terkena rumah toko (Ruko), yang terkena rencana pembangunan underpass tersebut, menyampaikan keluh kesah kepada majelis hakim PTUN Medan. Sidang lapangan tersebut, sekitar 1 jam.
Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA mengungkapkan sidang lapangan tersebut, untuk melihat langsung lokasi rencana pembangunan underpass di kawasan Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
“Dari sidang lapangan tadi kita tunjukan bahwa secara nyata kajian teknis itu, memang buktinya tidak ada sebelah kanan yang ditandai dan hanya sebelah kiri saja yang ditandai. Termasuk yang di Jalan Katamso hanya sebelah kiri saja. Seharusnya pelebaran itu kiri dan kanan. Kemudian saya tunjukan MUDP yang merupakan proyek dunia,” jelas Refman.
Refman menjelaskan bahwa pihaknya menunjukkan bukti-bukti, dalam pembangunan underpass, yang dinilai tidak adil bagi pelaku UMKM yang memiliki toko di seputaran Jalan Juanda tersebut.
Sedangkan, mall perlengkapan rumah tangga, tanah kosong milik Pemko Medan dan hotel di Jalan itu, tidak terkena pelebaran rencana pembangunan underpass itu.
“Kami ini, UMKM usaha-usaha kecil, tapi yang di depan kami usah-usaha besar yang punya dana cukup besar. Sehingga tidak terkena rencana pembangunan teknis Underpass, mulai dari hotel hingga gudang Pemda yang ada di situ,” kata Refman kepada wartawan, usai sidang lapangan tersebut.
Refman menyarankan untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso, ada solusi yang bisa dilakukan dengan rekayasa jalan atau dibuat satu arah jalan Juanda itu. Bukan membangun underpass, belum tentu efektif terhadap kelancaran lalulintas. Malah mematikan usaha UMKM di jalan tersebut.
“Pembangunan Underpass itu menyebabkan usaha kita mati, seperti Underpass Titi Kuning. Kalau dibilangnya macat, macat seperti apa di simpang Jalan Juanda ini, kita juga sudah buktikan dari pagi sampai sore tidak ada macat,” kata Refman.
Mirisnya lagi, Refman mengungkapkan pembangunan underpass ini, pelebaran atau lahan terkena pembangunan underpass hanya berada sisi kiri dari titi Sungai Deli Jalan Juanda. Sedangkan, berada sisi kanan ada mall hingga hotel, tidak terkena pelebaran jalan.
“Itu kajian teknis pembangunan yang kita permasalahkan. Kalau mau dilebarkan harusnya kiri dan kanan,” jelas Refman.
Refman menyoroti bahwa rencana pembangunan underpass menggunakan anggaran tahun 2032. Tapi, kenapa dibangun dalam waktu dekat ini. Hal ini, menurutnya aneh apa dilakukan Pemko Medan.
“Anggaran 2032 kenapa dibangun sekarang, ini kan aneh. Saya pribadi ini harta saya, Saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kalau mau dilebarkan kiri kanan harus rata,” ujar Refman.
Refman mendukung program pembangunan dilakukan Pemko Medan. Namun, ia mengatakan harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Bukan malah sebaliknya, merugikan dan mematikan usaha rakyat.
“Yang kita gugat bukan pengadaan tanah, tapi objek gugatan kita ini kegiatan perencanaan teknisnya dari awal sebagai langkah hukum. Karena banyak yang tidak setuju, ini masih pengkajian,” tegas Refman.
Dalam gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, tergugatnya, adalah Wali Kota Medan. Lanjut, Refman mengharapkan majelis hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan tersebut, dengan menunda dan menghentikan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan.
“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan Underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan Underpass tersebut,” kata Refman.(gus)