26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Buat Pagar Perlintasan KA di Jalan Alfalah Raya

082166238xxx

Kepada PT KAI cabang Medan didaerah Glugur banyak perlintasan kereta api yang tidak ada pintu perlintasannya. Contohnya di Jalan Alfalah Raya pas di samping kantor PLN Glugur. Di jalan ini sehari-hari ramai dilintasi kendaraan tapi di perlintasan KA-nya tidak ada pintu perlintasan. Ini sangat membahayakan.

Keputusan Menteri Perhubungan No. 53 Tahun 2000

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 200, Bab V tentang tanggung jawab dan pembiayaan. Pasal 21: Badan Hukum atau Instansi pembuat perpotongan dan atau persinggungan bertanggung jawab terhadap keberadaan dan pengoperasian perpotongan dan atau persinggungan. Pasal 22, 1: Segala pembiayaan yang diperlukan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian perpotongan dan atau persinggungan menjadi beban dan tanggung jawab dari Badan Hukum atau instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 2: Beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk perlintasan dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila perlintasan tersebut dibutuhkan dalam rangka pembangunan jalan yang memotong jalu KA yang terlebih dahulu ada, maka beban dari pembuat jalan sebagai pembuat perlintasan. b. Apabila perlintasan tersebut dibutuhkan dalam pembangunan jalur KA memotong jalan yang terlebih dahulu ada, maka pembiayaan menjadi beban dari pembuat jalur KA sebagai pembuat perlintasan.

PP Nomor 56 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Perkeretapian Pasal 75, Perpotongan jalur KA denganjalan dibuat tidak sebidang Pasal 78, Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian KA pada perpotongan sebidang, pemakai wajib mendahulukan perjalanan KA.

UUD 23 Tahun 2007 Pasal 90 (d), Penyelengara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 90 Ayat 1, perpotongan antara jalur KA dengan jalan dibuat tidak sebidang. 2, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan KA dan lalu lintas jalan. Terima kasih.

Hasri
Humas PT Kereta Api Indonesia KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara

082166238xxx

Kepada PT KAI cabang Medan didaerah Glugur banyak perlintasan kereta api yang tidak ada pintu perlintasannya. Contohnya di Jalan Alfalah Raya pas di samping kantor PLN Glugur. Di jalan ini sehari-hari ramai dilintasi kendaraan tapi di perlintasan KA-nya tidak ada pintu perlintasan. Ini sangat membahayakan.

Keputusan Menteri Perhubungan No. 53 Tahun 2000

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 200, Bab V tentang tanggung jawab dan pembiayaan. Pasal 21: Badan Hukum atau Instansi pembuat perpotongan dan atau persinggungan bertanggung jawab terhadap keberadaan dan pengoperasian perpotongan dan atau persinggungan. Pasal 22, 1: Segala pembiayaan yang diperlukan yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian perpotongan dan atau persinggungan menjadi beban dan tanggung jawab dari Badan Hukum atau instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 2: Beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk perlintasan dibebankan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila perlintasan tersebut dibutuhkan dalam rangka pembangunan jalan yang memotong jalu KA yang terlebih dahulu ada, maka beban dari pembuat jalan sebagai pembuat perlintasan. b. Apabila perlintasan tersebut dibutuhkan dalam pembangunan jalur KA memotong jalan yang terlebih dahulu ada, maka pembiayaan menjadi beban dari pembuat jalur KA sebagai pembuat perlintasan.

PP Nomor 56 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Perkeretapian Pasal 75, Perpotongan jalur KA denganjalan dibuat tidak sebidang Pasal 78, Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian KA pada perpotongan sebidang, pemakai wajib mendahulukan perjalanan KA.

UUD 23 Tahun 2007 Pasal 90 (d), Penyelengara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 90 Ayat 1, perpotongan antara jalur KA dengan jalan dibuat tidak sebidang. 2, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan KA dan lalu lintas jalan. Terima kasih.

Hasri
Humas PT Kereta Api Indonesia KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/