30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Batal Digelar di Lima Kota, Debat Capres Mulai 12 Desember

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tanggal pelaksanaan debat capres-cawapres telah ditetapkan oleh KPU RI. Rencananya, debat akan digelar selama lima kali. Yakni Selasa, 12 Desember 2023, Jumat, 22 Desember 2023, Minggu, 7 Januari 2024, Minggu, 14 Januari 2024, Minggu, 4 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membenarkan hal itu. “Iya benar,” ujarnya tadi malam. Kemarin, KPU menggelar diskusi dan menjaring masukan dengan berbagai kalangan. Selain berbagai organisasi masyarakat sipil, KPU juga mengundang perwakilan partai.

Komisioner KPU RI August Mellaz menambahkan, rencana menggelar debat di lima kota berpotensi batal terlaksana. Sehingga debat kemungkinan akan digelar di Jakarta seperti pemilu sebelumnyan

Mellaz menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan. Selain memudahkan pengamanan, pelaksanaan sepenuhnya di Jakarta juga untuk memudahkan mobilisasi.

“Mobilisasi segala macam di pindah di satu daerah bukan di jakarta itu juga kan tidak mudah,” terangnya.

Diketahui , debat ini akan ditayangkan stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan. Debat capres-cawapres ini dapat dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja. Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). KPU menyebut, tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya. “Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

 

Realistis & Tak Sembarang Bicara

Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta semua peserta Pilpres 2024 berbicara dengan realistis di momen debat nanti. Dia juga meminta agar para paslon bicara kontekstual sesuai situasi geopolitik regional dan global serta pengaruhnya pada Indonesia.

“Kami harapkan nanti untuk detail tentang topik perbincangan dalam perdebatan presiden dan wakil presiden, calon presiden dan wakil presiden itu kira-kira yang realistis dan juga ada jaminan sustainability atau keberlanjutan dan tentu saja kontekstual,” kata Hasyim di Jakarta, Rabu (29/11).

Hasyim berharap semua paslon tidak bicara sembarangan terkait isu kesejahteraan, pendidikan dan lainnya. Dia menyatakan semua pembicaraan harus jelas. “Supaya mohon maaf ya, sekali lagi para calon itu tidak bicara sembarangan, karena program sudah ada, uangnya juga sudah ditentukan,” ucap dia.

“Supaya kemudian nanti syukur syukur bapak, ibu dari kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan dapat memaparkan sebagai bahan. Nanti kami berbicara kepada pasangan calon presiden wakil presiden situasi keuangan seperti apa,” imbuhnya.

Hasyim mengatakan saat ini konsep debat kandidat Pilpres 2024 masih dimatangkan. KPU sudah meminta berdiskusi dan meminta sejumlah pihak termasuk masyarakat sipil terkait debat tersebut. “Mohon bantuan bapak Ibu untuk memberikan masukan kepada kami tentang metode yang pas, yang tepat. Yang kemudian debatnya seringkali kan dikritik debatnya kayak cerdas cermat,” ucap dia. (idr/bbs/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tanggal pelaksanaan debat capres-cawapres telah ditetapkan oleh KPU RI. Rencananya, debat akan digelar selama lima kali. Yakni Selasa, 12 Desember 2023, Jumat, 22 Desember 2023, Minggu, 7 Januari 2024, Minggu, 14 Januari 2024, Minggu, 4 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membenarkan hal itu. “Iya benar,” ujarnya tadi malam. Kemarin, KPU menggelar diskusi dan menjaring masukan dengan berbagai kalangan. Selain berbagai organisasi masyarakat sipil, KPU juga mengundang perwakilan partai.

Komisioner KPU RI August Mellaz menambahkan, rencana menggelar debat di lima kota berpotensi batal terlaksana. Sehingga debat kemungkinan akan digelar di Jakarta seperti pemilu sebelumnyan

Mellaz menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan. Selain memudahkan pengamanan, pelaksanaan sepenuhnya di Jakarta juga untuk memudahkan mobilisasi.

“Mobilisasi segala macam di pindah di satu daerah bukan di jakarta itu juga kan tidak mudah,” terangnya.

Diketahui , debat ini akan ditayangkan stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan. Debat capres-cawapres ini dapat dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja. Segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Terakhir, penutup.

Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). KPU menyebut, tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya. “Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keputusan KPU tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

 

Realistis & Tak Sembarang Bicara

Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta semua peserta Pilpres 2024 berbicara dengan realistis di momen debat nanti. Dia juga meminta agar para paslon bicara kontekstual sesuai situasi geopolitik regional dan global serta pengaruhnya pada Indonesia.

“Kami harapkan nanti untuk detail tentang topik perbincangan dalam perdebatan presiden dan wakil presiden, calon presiden dan wakil presiden itu kira-kira yang realistis dan juga ada jaminan sustainability atau keberlanjutan dan tentu saja kontekstual,” kata Hasyim di Jakarta, Rabu (29/11).

Hasyim berharap semua paslon tidak bicara sembarangan terkait isu kesejahteraan, pendidikan dan lainnya. Dia menyatakan semua pembicaraan harus jelas. “Supaya mohon maaf ya, sekali lagi para calon itu tidak bicara sembarangan, karena program sudah ada, uangnya juga sudah ditentukan,” ucap dia.

“Supaya kemudian nanti syukur syukur bapak, ibu dari kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan dapat memaparkan sebagai bahan. Nanti kami berbicara kepada pasangan calon presiden wakil presiden situasi keuangan seperti apa,” imbuhnya.

Hasyim mengatakan saat ini konsep debat kandidat Pilpres 2024 masih dimatangkan. KPU sudah meminta berdiskusi dan meminta sejumlah pihak termasuk masyarakat sipil terkait debat tersebut. “Mohon bantuan bapak Ibu untuk memberikan masukan kepada kami tentang metode yang pas, yang tepat. Yang kemudian debatnya seringkali kan dikritik debatnya kayak cerdas cermat,” ucap dia. (idr/bbs/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/