26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PKM Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah bagi Masyarakat di Desa Kuala Lama Pantaicermin

KEBUTUHAN manusia terhadap tanah terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Untuk itu dosen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah diketuai Halimatul Maryani mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantaicermin.

Disini disosialisasikan pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat. PKM UMN Al-Washliyah ini dilaksanakan pada 22 Juli 2023.

Demikian disampaikan Halimatul Maryani di Medan, Kamis (30/11). ”Tanah merupakan benda yang memiliki nilai yang sangat tinggi (berharga). Memiliki historis tanah yang merupakan nilai kesejahteraan, termasuk tempat huni, bercocok tanam dan untuk pemanfaatan lainnya,” sebut Halimatul Maryani.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, katanya, memberi kewenangan kepada seluruh pemilik tanah untuk memanfaatkan tanah semaksimal mungkin dan tetap melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah.

Sertifikat hak milik adalah dokumen kepemilikan tanah termasuk rumah ata bangunan yang memiliki kekuatan hukum (legalitas kepemilikan). ”Oleh karena itu, jika seseorang memiliki tanah yang belum memiliki sertifikat harus segera didaftarkan agar kepemilikannya memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Kepemilikan tanah ini diatur dalam pasal 20 UUPA dimana hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun yang memiliki keunggulan seperti jangka waktu kepemilikan tanah tersebut selama pemiliknya masih hidup.

Halimatul Maryani mengatakan bahwa sertifikat tanah itu bisa diwariskan ke ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak penggunaan sertifikat berlaku seumur hidup serta aset-aset yang bersertifikat ini dapat diperjualbelikan, digadaikan sebagai jaminan dan disewakan bahkan diwakafkan.

Pendafatran tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pada pasal 1 ayat (1). ”Siapkan semua dokumen yang menjadi syarat pendaftaran tanah sesuai dengan asal hak tanah seperti SHGB, IMB, identitas diri, KK, SPPT, PBB dan akta jual beli yang berkaitan dengan proses kepengurusan di kantor BPN,” ujarnya.

Halimatul Maryani juga menegaskan bahwa pada pasal 19 ayat (2) tepatnya pada point c UUPA disebutkan sertifikat itu sebagai alat pembuktian yang kuat terkait kepemilikan tanah yang dimiliki seseorang. (dmp)

KEBUTUHAN manusia terhadap tanah terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat. Untuk itu dosen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah diketuai Halimatul Maryani mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantaicermin.

Disini disosialisasikan pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat. PKM UMN Al-Washliyah ini dilaksanakan pada 22 Juli 2023.

Demikian disampaikan Halimatul Maryani di Medan, Kamis (30/11). ”Tanah merupakan benda yang memiliki nilai yang sangat tinggi (berharga). Memiliki historis tanah yang merupakan nilai kesejahteraan, termasuk tempat huni, bercocok tanam dan untuk pemanfaatan lainnya,” sebut Halimatul Maryani.

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, katanya, memberi kewenangan kepada seluruh pemilik tanah untuk memanfaatkan tanah semaksimal mungkin dan tetap melakukan perbuatan hukum peralihan hak atas tanah.

Sertifikat hak milik adalah dokumen kepemilikan tanah termasuk rumah ata bangunan yang memiliki kekuatan hukum (legalitas kepemilikan). ”Oleh karena itu, jika seseorang memiliki tanah yang belum memiliki sertifikat harus segera didaftarkan agar kepemilikannya memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Kepemilikan tanah ini diatur dalam pasal 20 UUPA dimana hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun yang memiliki keunggulan seperti jangka waktu kepemilikan tanah tersebut selama pemiliknya masih hidup.

Halimatul Maryani mengatakan bahwa sertifikat tanah itu bisa diwariskan ke ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak penggunaan sertifikat berlaku seumur hidup serta aset-aset yang bersertifikat ini dapat diperjualbelikan, digadaikan sebagai jaminan dan disewakan bahkan diwakafkan.

Pendafatran tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pada pasal 1 ayat (1). ”Siapkan semua dokumen yang menjadi syarat pendaftaran tanah sesuai dengan asal hak tanah seperti SHGB, IMB, identitas diri, KK, SPPT, PBB dan akta jual beli yang berkaitan dengan proses kepengurusan di kantor BPN,” ujarnya.

Halimatul Maryani juga menegaskan bahwa pada pasal 19 ayat (2) tepatnya pada point c UUPA disebutkan sertifikat itu sebagai alat pembuktian yang kuat terkait kepemilikan tanah yang dimiliki seseorang. (dmp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/