LABUHAN- Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus mengaku siap melayani pengaduan pengusaha besi, Sumahdi (33), warga Jalan Bilal. AKP Oktavianus diadukan ke propam dengan nomor STPL/131/III/2011 Dit Propam Poldasu tertanggal 21 Maret 2011, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Sumahdi sebesar Rp5 juta.
“Kalau Polda memanggil dan menyuruh menghadap, saya siap,” ujar AKP Oktavianus kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Selasa (29/3). Namun menurutnya, hingga kini dirinya belum ada menerima surat panggilan dari Polda Sumut.
Sebelumnya, Sumahdi didampingi kuasa hukumnya, Iim Syahrizal SH di Mapoldasu mengatakan, Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB, Sumahdi dijemput oleh rekan bisnisnya dan membawanya ke satu warung kopi di Komplek Asia Mega Mas. Di sana Akeng menagih utangnya sebesar Rp70 juta. Tapi, korban tak sanggup bayar. Kemudian dibawa ke Mapolsekta Labuhan Deli.(mag-11)