28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Warga Medan Sunggal Keluhkan BPJS Hingga Kasus Mycoplasma Pneumonia di Reses Habiburrahman Sinuraya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan pelayanan berobat gratis di rumah sakit masih menjadi keluhan masyarakat Kota Medan. Selain itu, Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah untuk warga miskin yang dinilai tidak merata, serta adanya kasus Mycoplasma Pneumonia di Kota Medan juga turut menjadi perhatian warga.

Keluban itu diungkapkan warga saat
Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya ST menggelar Reses ke III Tahun 2023 masa sidang IV tahun ke IV Tahun Anggaran 2023 di Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (10/12).

Seperti yang dikeluhkan Sri Wahyuni warga Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dirinya mengharapkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat diputihkan dan diubah menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis.

“Kami minta agar BPJS Kesehatan dapat diputihkan dan digratiskan karena kami tidak sanggup untuk membayarnya. Lalu apakah kasus Mycoplasma Pneumonia sama dengan kasus covid? Apakah dalam mengatasinya harus tetap dengan vaksin seperti Covid?” ucapnya.

Sementara itu, warga Medan Sunggal lainnya, Nina mengaku ingin memastikan apakah dengan hanya menggunakan KTP dapat berobat gratis di rumah sakit.

“Apa benar gratis pak, karena ada dengar dari tetangga mereka ditolak saat berobat di rumah sakit. Kalaupun ada yang bisa berobat hanya boleh opname 3 hari saja, setelah itu disuruh berobat jalan, padahal belum sembuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Winda warga Jalan Karyawan Kecamatan Medan Sunggal menanyakan persyaratan mendapatkan bansos dari pemerintah. Karena sebagai warga yang tergolong tidak mampu, ia tidak pernah mendapatkan bansos untuk program apapun.

“Bansos itu tidak merata, ada yang mampu tetap dapat. Harusnya benar-benar dicek apakah penerima itu layak mendapatkan bansos. Kami butuh bansos itu dengan kondisi ekonomi saat ini dan pekerjaan suami tidak menentu. Tolong pak persyaratannya biar kami lengkapi,” sebutnya

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Habiburrahman Sinuraya, mengatakan telah menampung semua aspirasi dari masyarakat dan akan disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam laporan reses anggota DPRD Kota Medan.

“Kita minta Pemko merespon semua keluhan ini. Untuk penerima bansos, kota dorong Pemko terus melakukan perbaikan data melalui DTKS sehingga bantuan dapat tepat sasaran,” imbuh Habib.

Sedangkan terkait unggakan iuran BPJS, Habib menyatakan bahwa warga tetap harus membayarnya dengan menyicil ke BPJS Kesehatan.

“Tapi kalau ingin berobat gratis tetap bisa yakni hanya dengan membawa KTP Kota Medan berobat di rumah sakit bagi yang emergency dan pelayanan dasar di Puskesmas,” tuturnya.

Dijelaskannya, apabila belum memiliki KTP Medan, maka segeralah mengurusnya agar tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Jika sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga, maka akan lebih mudah terdaftar dalam program UHC JKMB dan bisa berobat gratis. Mengingat, program UHC JKMB tersebut sudah ditanggung dalam APBD Kota Medan.

Terkait kasus Mycoplasma Pneumonia, Habib tetap meminta warga untuk menjaga kesehatan dan kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktifivitas sehari-hari.

“Oleh sebab itu, dianjurkan kepada masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tetap menjaga kesehatan,” tutupnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan pelayanan berobat gratis di rumah sakit masih menjadi keluhan masyarakat Kota Medan. Selain itu, Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah untuk warga miskin yang dinilai tidak merata, serta adanya kasus Mycoplasma Pneumonia di Kota Medan juga turut menjadi perhatian warga.

Keluban itu diungkapkan warga saat
Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya ST menggelar Reses ke III Tahun 2023 masa sidang IV tahun ke IV Tahun Anggaran 2023 di Jalan Karyawan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (10/12).

Seperti yang dikeluhkan Sri Wahyuni warga Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dirinya mengharapkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat diputihkan dan diubah menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis.

“Kami minta agar BPJS Kesehatan dapat diputihkan dan digratiskan karena kami tidak sanggup untuk membayarnya. Lalu apakah kasus Mycoplasma Pneumonia sama dengan kasus covid? Apakah dalam mengatasinya harus tetap dengan vaksin seperti Covid?” ucapnya.

Sementara itu, warga Medan Sunggal lainnya, Nina mengaku ingin memastikan apakah dengan hanya menggunakan KTP dapat berobat gratis di rumah sakit.

“Apa benar gratis pak, karena ada dengar dari tetangga mereka ditolak saat berobat di rumah sakit. Kalaupun ada yang bisa berobat hanya boleh opname 3 hari saja, setelah itu disuruh berobat jalan, padahal belum sembuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Winda warga Jalan Karyawan Kecamatan Medan Sunggal menanyakan persyaratan mendapatkan bansos dari pemerintah. Karena sebagai warga yang tergolong tidak mampu, ia tidak pernah mendapatkan bansos untuk program apapun.

“Bansos itu tidak merata, ada yang mampu tetap dapat. Harusnya benar-benar dicek apakah penerima itu layak mendapatkan bansos. Kami butuh bansos itu dengan kondisi ekonomi saat ini dan pekerjaan suami tidak menentu. Tolong pak persyaratannya biar kami lengkapi,” sebutnya

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Habiburrahman Sinuraya, mengatakan telah menampung semua aspirasi dari masyarakat dan akan disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam laporan reses anggota DPRD Kota Medan.

“Kita minta Pemko merespon semua keluhan ini. Untuk penerima bansos, kota dorong Pemko terus melakukan perbaikan data melalui DTKS sehingga bantuan dapat tepat sasaran,” imbuh Habib.

Sedangkan terkait unggakan iuran BPJS, Habib menyatakan bahwa warga tetap harus membayarnya dengan menyicil ke BPJS Kesehatan.

“Tapi kalau ingin berobat gratis tetap bisa yakni hanya dengan membawa KTP Kota Medan berobat di rumah sakit bagi yang emergency dan pelayanan dasar di Puskesmas,” tuturnya.

Dijelaskannya, apabila belum memiliki KTP Medan, maka segeralah mengurusnya agar tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Jika sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga, maka akan lebih mudah terdaftar dalam program UHC JKMB dan bisa berobat gratis. Mengingat, program UHC JKMB tersebut sudah ditanggung dalam APBD Kota Medan.

Terkait kasus Mycoplasma Pneumonia, Habib tetap meminta warga untuk menjaga kesehatan dan kembali menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktifivitas sehari-hari.

“Oleh sebab itu, dianjurkan kepada masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tetap menjaga kesehatan,” tutupnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/