30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Lepas Tersangka Penipu

Kapolsekta Medan Kota Jalani Sidang Kode Etik

MEDAN-Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat akan menjalani sidang kode etik di Unit Propam Polda Sumut, Kamis (19/4) hari ini, karena melepaskan tersangka penipu dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kasi Propam Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar saat dikonfirmasi membenarkan. “Iya, besok (hari ini, Red) kita akan gelar sidang kode etiknya,” kata Beno.

Kompol Sandy Sinurat diadukan oleh Ellyani Boru Bangun (40), warga Jalan Pelajar Ujung, Medan Kota. Ellyana tak terima tersangka yang telah menipunya dilepas begitu saja oleh Kapolsekta Medan Kota Kompol Sandy Sinurat.

Akibat penipuan itu, Ellyani mengalami kerugian sebesar Rp426 juta. Pelakunya anak kosnya bernama Nina Agustina. Kini, Nina sudah menghirup udara bebas tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya minta dia (Kompol Sandy Sinurat, Red) bertanggung jawab,” kata Ellyani.

Menurutnya, dalam sidang kode etik tersebut Sandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melepas tersangka Nina Agustina.  Sekadar diketahui, Ellyani boru Bangun pensiunan BUMN ditipu anak kosnya Nina Agustina dengan diiming-imingi sebuah mobil Nissan Extrail apabila proyek perumahan yang berada di Pekan Baru berhasil. Nina kala itu meminjam uang dengan alasan untuk modal membangun perumahaan kepada Ellyani sebanyak 10 kali dengan total Rp426 juta.

Kanit Lakalantas Polresta Medan Juga Diadukan ke Propam
Sementara Kanit Lakalantas Polresta Medan AKP Juwita dan Penyidik Pembantu Lakalantas Polresta Medan, Aiptu K Nasution juga diadukan keluarga Adrian Hartantio (18), korban lakalantas berbuntut panjang, ke Propam  Poldasu, Selasa (17/4) siang.
Laporan pengaduan No:LP/119/K6/I/2012 tanggal 20 Januari 2012  diterima oleh Bagian Subbag Yanduan Brigadir Devi Novianti SIP.

Ibu Adrian Hartantio, Gina Satyo alias Apeng (45) mengaku, tak terima mobil Kijang Innova BK 1183 JY yang menabrak anaknya dilepas polisi. Kanit Laka Lantas Polresta Medan, AKP Juwita menyebutkan pihaknya sudah melakukan tindakan penyelidikan sesuai dengan prosedur. (gus)

Kapolsekta Medan Kota Jalani Sidang Kode Etik

MEDAN-Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat akan menjalani sidang kode etik di Unit Propam Polda Sumut, Kamis (19/4) hari ini, karena melepaskan tersangka penipu dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kasi Propam Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar saat dikonfirmasi membenarkan. “Iya, besok (hari ini, Red) kita akan gelar sidang kode etiknya,” kata Beno.

Kompol Sandy Sinurat diadukan oleh Ellyani Boru Bangun (40), warga Jalan Pelajar Ujung, Medan Kota. Ellyana tak terima tersangka yang telah menipunya dilepas begitu saja oleh Kapolsekta Medan Kota Kompol Sandy Sinurat.

Akibat penipuan itu, Ellyani mengalami kerugian sebesar Rp426 juta. Pelakunya anak kosnya bernama Nina Agustina. Kini, Nina sudah menghirup udara bebas tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya minta dia (Kompol Sandy Sinurat, Red) bertanggung jawab,” kata Ellyani.

Menurutnya, dalam sidang kode etik tersebut Sandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melepas tersangka Nina Agustina.  Sekadar diketahui, Ellyani boru Bangun pensiunan BUMN ditipu anak kosnya Nina Agustina dengan diiming-imingi sebuah mobil Nissan Extrail apabila proyek perumahan yang berada di Pekan Baru berhasil. Nina kala itu meminjam uang dengan alasan untuk modal membangun perumahaan kepada Ellyani sebanyak 10 kali dengan total Rp426 juta.

Kanit Lakalantas Polresta Medan Juga Diadukan ke Propam
Sementara Kanit Lakalantas Polresta Medan AKP Juwita dan Penyidik Pembantu Lakalantas Polresta Medan, Aiptu K Nasution juga diadukan keluarga Adrian Hartantio (18), korban lakalantas berbuntut panjang, ke Propam  Poldasu, Selasa (17/4) siang.
Laporan pengaduan No:LP/119/K6/I/2012 tanggal 20 Januari 2012  diterima oleh Bagian Subbag Yanduan Brigadir Devi Novianti SIP.

Ibu Adrian Hartantio, Gina Satyo alias Apeng (45) mengaku, tak terima mobil Kijang Innova BK 1183 JY yang menabrak anaknya dilepas polisi. Kanit Laka Lantas Polresta Medan, AKP Juwita menyebutkan pihaknya sudah melakukan tindakan penyelidikan sesuai dengan prosedur. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/