26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kasus Korupsi Proyek Dishub Kabupaten Nias Barat, Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka

SUMUTPOS.CO – Dua orang tersangka kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat berinisial OH dan MM ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, pada Senin (11/12).

Pantauan Sumut Pos di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis (11/12) sekira pukul 19.30 WIB, kedua tersangka OH dan MM keluar dari ruangan pemeriksaan pidana khusus menggunakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol, diboyong petugas menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman kantor Kejari Gunungsitoli menuju Lapas Kelas II B Gunungsitoli di Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Telaumbanua SH mengungkapkan penahanan kedua tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis dari Belakang Kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp1.046.800.100 dikerjakan oleh CV. “O”.

“Tim penyidik telah merampungkan penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek tersebut dan menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga OH selaku PPK dan MM adalah penyedia jasa dari CV. “O” pada hari ini kita tetapkan tersangka,” Ungkap Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel dan Kasi BB kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (11/12) malam.

“Untuk kepentingan penyidikan maka keduanya ditahan di rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama dua puluh hari ke depan sejak tanggal 11 hingga 30 Desember 2023,” sambung Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjelaskan pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut penyidik menemukan fakta hukum yakni kekurangan mutu pekerjaan dan manipulasi data. Sehingga negara dirugikan dengan perhitungan sementara sebesar Rp 303 juta.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu : Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

Kepada tersangka OH dan MM penyidik mempersangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Kasi Pidsus, tersangka dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. “Kasus ini penyidik terus melakukan pendalaman. Dan tidak tertutup kemungkinan masih pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (adl/han)

SUMUTPOS.CO – Dua orang tersangka kasus korupsi proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat berinisial OH dan MM ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan langsung dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, pada Senin (11/12).

Pantauan Sumut Pos di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Kamis (11/12) sekira pukul 19.30 WIB, kedua tersangka OH dan MM keluar dari ruangan pemeriksaan pidana khusus menggunakan rompi warna jingga dengan tangan diborgol, diboyong petugas menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman kantor Kejari Gunungsitoli menuju Lapas Kelas II B Gunungsitoli di Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Telaumbanua SH mengungkapkan penahanan kedua tersangka terkait dugaan korupsi proyek Pembangunan Jalan Desa Strategis dari Belakang Kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp1.046.800.100 dikerjakan oleh CV. “O”.

“Tim penyidik telah merampungkan penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek tersebut dan menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga OH selaku PPK dan MM adalah penyedia jasa dari CV. “O” pada hari ini kita tetapkan tersangka,” Ungkap Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel dan Kasi BB kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (11/12) malam.

“Untuk kepentingan penyidikan maka keduanya ditahan di rutan Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama dua puluh hari ke depan sejak tanggal 11 hingga 30 Desember 2023,” sambung Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjelaskan pada pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut penyidik menemukan fakta hukum yakni kekurangan mutu pekerjaan dan manipulasi data. Sehingga negara dirugikan dengan perhitungan sementara sebesar Rp 303 juta.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu : Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

Kepada tersangka OH dan MM penyidik mempersangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Kasi Pidsus, tersangka dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. “Kasus ini penyidik terus melakukan pendalaman. Dan tidak tertutup kemungkinan masih pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (adl/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/