Rekonstruksi Kasus Penusukan Maut di BTN Purnawirawan Tebingtinggi, Tersangka Peragakan 12 Adegan

TEBINGTINGGI – Kepolisian Resprt (Polres) Tebingtinggi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Nita br Gultom di kawasan BTN Purnawirawan Bulian, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Jumat (22/5).

Rekonstruksi digelar langsung di lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di Lingkungan IV BTN Purnawirawan Bulian. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial RA alias Reza memperagakan sebanyak 12 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah aksi penusukan terjadi.

Proses reka ulang berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian guna mengantisipasi kerumunan warga yang memadati lokasi. Sejumlah warga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dari jarak aman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum korban, pihak keluarga korban dan tersangka, sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik, serta unsur pemerintahan setempat, yakni Camat Bajenis, lurah, dan kepala lingkungan.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana awal mula cekcok terjadi hingga berujung aksi penusukan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia pada Selasa malam (14/4).

Kanit  Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui penyidik menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyelidikan serta keterangan para saksi.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian kronologi kejadian sesuai hasil pemeriksaan,” ujar salah satu penyidik di lokasi.

Selama proses berlangsung, pihak keluarga korban terlihat mengikuti setiap adegan dengan didampingi kuasa hukum. Situasi sempat berlangsung haru, namun tetap kondusif di bawah pengawasan aparat keamanan.

Pihak keluarga korban juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Menurut keluarga, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, pelaku diduga telah membawa pisau sejak awal dan tidak sempat kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam tersebut. Mereka menilai hal itu dapat mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Meski demikian, keluarga korban tetap mengapresiasi langkah cepat dan sikap kooperatif jajaran Polres Tebing Tinggi dalam menangani perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya. (mag-3/azw)

TEBINGTINGGI – Kepolisian Resprt (Polres) Tebingtinggi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Nita br Gultom di kawasan BTN Purnawirawan Bulian, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Jumat (22/5).

Rekonstruksi digelar langsung di lokasi kejadian perkara (TKP) yang berada di Lingkungan IV BTN Purnawirawan Bulian. Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial RA alias Reza memperagakan sebanyak 12 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah aksi penusukan terjadi.

Proses reka ulang berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel kepolisian guna mengantisipasi kerumunan warga yang memadati lokasi. Sejumlah warga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi dari jarak aman.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum korban, pihak keluarga korban dan tersangka, sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik, serta unsur pemerintahan setempat, yakni Camat Bajenis, lurah, dan kepala lingkungan.

Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana awal mula cekcok terjadi hingga berujung aksi penusukan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia pada Selasa malam (14/4).

Kanit  Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui penyidik menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyelidikan serta keterangan para saksi.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian kronologi kejadian sesuai hasil pemeriksaan,” ujar salah satu penyidik di lokasi.

Selama proses berlangsung, pihak keluarga korban terlihat mengikuti setiap adegan dengan didampingi kuasa hukum. Situasi sempat berlangsung haru, namun tetap kondusif di bawah pengawasan aparat keamanan.

Pihak keluarga korban juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Menurut keluarga, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, pelaku diduga telah membawa pisau sejak awal dan tidak sempat kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam tersebut. Mereka menilai hal itu dapat mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Meski demikian, keluarga korban tetap mengapresiasi langkah cepat dan sikap kooperatif jajaran Polres Tebing Tinggi dalam menangani perkara tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya. (mag-3/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru