PROGRAM Studi Ilmu Hukum dan Program Studi PPKN Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumut menggelar webinar refleksi akhir tahun 2023.
Webinar bertema dinamika hukum dan kewarganegaraan di Indonesia, Kamis (14/12) diikuti sivitas akademika UMN Al-Washliyah dan berbagai kalangan.
Webinar dibuka Rektor UMN Al-Washliyah Dr H Firmansyah MSi diwakili Wakil Rektor III UMN Al-Washliyah Dr Samsul Bahri MSi dan Ketua APHTN-HAN Sumut Dr Eka NAM Sihombing MHum. Moderator webinar Cynthia Hadita SH MH.
Sedangkan pembicara Dr Dedi Iskandar Batubara MSP (Anggota DPD RI dan ketua PW Al-Washliyah Sumut), Dr A Ahsin Tohari MH (dosen UPN Veteran Jakarta), Dr H Ulian Barus MPd (dosen Prodi PPKN UMN Al-Washliyah) dan Dr Dani Sintara MH (dosen Prodi Ilmu Hukum UMN Al-Washliyah).
Dr A Ahsin Tohari MH mengupas hukum kewarganegaraan (capaian, tantangan dan prospek). Ia juga mengutarakan terdapat enam teori kewarganegaraan di dunia. Yakni liberal, republican, communitarian, membership, feminist dan cosmopolitan.
Liberal (hak dan kebebasan individu serta persamaan hak), republican (kebaikan bersama dan partisipasi aktif), communitarian (solidaritas sosial, individu-kelompok), membership (keanggotaan komunitas), feminist (iklusi perempuan) dan cosmopolitan (interconnectedness).
Dr Dani Sintara MH dalam laporannya antara lain mengungkapkan filosofi Mahkamah Konstitusi yakni menjamin berjalannya sistem konstitusionalisme, pengawal konstitusi serta prinsip check dan balances antar-lembaga negara.
Menurut Hans Kelsen, lanjutnya, pelaksanaan aturan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak. Kemudian tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk badan legislatif tersebut tidak konstitusional.
Dr H Ulian Barus MPd menjelaskan bahwa pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya hukum di Indonesia. ”Sering terdengar hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas,” katanya.
Dosen Prodi PPKN UMN Al-Washliyah ini menegaskan Indonesia sebagai negara hukum mengindikasikan bahwa setiap perbuatan warga negara dan pemerintah haruslah didasarkan pada hukum. ”Seyogianyalah hukum itu tidak memihak kemana-mana,” sebut Dr H Ulian Barus MPd.
Kedepan, ia berharap diperlukan upaya dan kerja keras dalam menegakkan hukum di Indonesia. ”Tidak terlepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen, baik itu dari masyarakat serta pemerintah dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya. (dmp)