BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya ada 7 pejabat eselon II yang dilakukan evaluasi oleh Wali Kota Binjai, Amir Hamzah. Santer berembus kabar, ketujuh pejabat yang dievaluasi ini karena diduga sudah tidak loyal lagi kepada orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Ditambah lagi, hal ini lazim terjadi jelang pemilihan kepala daerah yang diwacanakan untuk Kota Binjai jatuh antara September hingga November 2024 mendatang. Karenanya, diduga ada unsur politis di balik evaluasi tersebut.
Informasi dirangkum, ketujuh jabatan yang dilakukan evaluasi yakni, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ketujuh jabatan yang dievaluasi ini belakangan tidak ada permasalahan yang mencuat ke publik.
Malah sebaliknya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai malah selamat dari evaluasi tersebut. Padahal belakangan, mencuat keluhan masyarakat tentang parkir hingga adanya aksi demontrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai.
Bahkan, Seksi Intelijen Kejari Binjai disebut-sebut sudah melakukan penyelidikan usai menerima massa aksi. Dalam orasi massa pendemo, disebut ada kebocoran pendapatan asli daerah dari retribusi parkir yang dikelola Dishub Binjai.
Selain Dishub, permasalahan lain terjadi pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah. Ya, instansi yang mengurusi keuangan Pemko Binjai ini selamat dari evaluasi, meski utang proyek fisik tahun anggaran 2022 masih belum terbayarkan kepada rekanan.
Ini menunjukkan pengelolaan keuangan yang diduga amburadul. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim membenarkan adanya evaluasi tersebut, dan sudah diumumkan dalam pengumuman nomor: 01/UKOM/PANSEL/XII/2023 tentang uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Binjai tahun 2023.
“Iya, evaluasi rutin,” kata pria yang akrab disapa Fauzi ini, Senin (18/12/2023).
Evaluasi yang dilakukan atas perintah langsung dari Wali Kota Binjai. Dalam pengumuman tertulis, pejabat yang mendapat evaluasi harus segera melengkapi sejumlah persyaratan dan dilampirkan pada map kuning, paling telat Senin (11/12/2023), diantar ke Sekretariat Pansel, Kantor BKPSDM Kota Binjai di Jalan WR Mongonsidi.
Bagi pejabat yang tidak mengirimkan berkas sampai batas akhir penerimaan, dinyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah ini, para pejabat yang terdampak evaluasi melewati sejumlah tahapan.
Mulai dari uji kompetensi bidang, rekam jejak dan wawancara. Fauzi menyebut, hasil uji kompetensi dapat membuat pejabat tersebut aman atau bahkan turun dari jabatannya.
“Hasil uji kompetensi bisa digunakan untuk tetap di jabatan tersebut, rotasi atau demosi,” kata Fauzi.
Dia menegaskan, pengumuman uji kompetensi yang diketuai Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra dengan Sekretaris Prof Hasyim Purba, bukan melakukan lelang jabatan. “Seleksi terbuka (lelang jabatan) hanya dilakukan untuk jabatan yang kosong,” kata Fauzi.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh panitia seleksi keluar pada Selasa (19/12/2023). Disoal hasil, Fauzi mengarahkan untuk konfirmasi kepada Pansel Uji Kompetensi.
“Hasil dimiliki oleh Pansel untuk selanjutkan dijadikan laporan ke Pak Wali selaku pejabat pembina kepegawaian,” tukasnya. (ted/ram)