25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Oknum Polisi Diduga Gelapkan Objek Fidusia, Praktisi Hukum: Putusan Propam Jadi Pertimbangan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Karenanya, putusan Propam Polda Sumut ini dapat menjadi pertimbangan penyidik Unit Pidana Umum Polres Binjai yang melakukan penyelidikan pidana terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Utara tersebut.

Ini disampaikan Praktisi Hukum, Redyanto Sidi ketika dimintai tanggapannya, Senin (18/12/2023). “Putusan dari propam yang menyatakan oknum polisi sebagai terduga pelanggar disiplin, merupakan sebuah pertimbangan bagi penyidik dalam melakukan proses penyelidikan pidananya,” kata Redyanto.

Dia menegaskan, tidak ada aturan yang mengatur pilihan mana yang harus dijalankan, jika oknum polisi yang dilaporkan dari sisi pidana maupun propam. Artinya, baik itu propam maupun penyidik pidum, sama-sama dapat melakukan proses penyelidikan.

“Perkara di pidana umum dengan propam itu harus dipisahkan. Ketika ada kedua laporannya, sama-sama dapat berjalan. Tidak ada aturan yang mengharuskan pidananya dulu baru propamnya dulu atau sebaliknya,” katanya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Propam Poldasu berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor dengan nomor: B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, Subbid Provos Bid Propam Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Terhadap IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin.

Sementara dalam proses penyelidikan pidana yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai atas laporan korban dengan nomor: LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai, akan segera naik tahap penyidikan dari penyelidikan. Bahkan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara terkait hal tersebut, guna menentukan status perkaranya.

Adapun objek fidusia yang diduga digelapkan IR yakni, 1 unit truk merk Hino type Dutro 130 HD+Dump dengan nomor Polisi BK 8651 XZ. Dugaan penggelapan terjadi bermula dari adanya pengajuan pinjaman pembiayaan yang dilakukan IR dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992 pada Oktober 2022 lalu.

IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp3,1 juta setiap bulannya. Namun berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja.

Memasuki bulan keenam pembayaran, IR tidak membayarnya atau kredit macet dan total sudah 8 bulan menunggak. IR diduga ogah membayar kreditnya di salah satu perusahaan leasing karena merupakan aparat penegak hukum. Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tak melanjutkan kredit tersebut. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. Karenanya, putusan Propam Polda Sumut ini dapat menjadi pertimbangan penyidik Unit Pidana Umum Polres Binjai yang melakukan penyelidikan pidana terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Utara tersebut.

Ini disampaikan Praktisi Hukum, Redyanto Sidi ketika dimintai tanggapannya, Senin (18/12/2023). “Putusan dari propam yang menyatakan oknum polisi sebagai terduga pelanggar disiplin, merupakan sebuah pertimbangan bagi penyidik dalam melakukan proses penyelidikan pidananya,” kata Redyanto.

Dia menegaskan, tidak ada aturan yang mengatur pilihan mana yang harus dijalankan, jika oknum polisi yang dilaporkan dari sisi pidana maupun propam. Artinya, baik itu propam maupun penyidik pidum, sama-sama dapat melakukan proses penyelidikan.

“Perkara di pidana umum dengan propam itu harus dipisahkan. Ketika ada kedua laporannya, sama-sama dapat berjalan. Tidak ada aturan yang mengharuskan pidananya dulu baru propamnya dulu atau sebaliknya,” katanya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Propam Poldasu berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor dengan nomor: B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, Subbid Provos Bid Propam Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Terhadap IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin.

Sementara dalam proses penyelidikan pidana yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai atas laporan korban dengan nomor: LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai, akan segera naik tahap penyidikan dari penyelidikan. Bahkan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara terkait hal tersebut, guna menentukan status perkaranya.

Adapun objek fidusia yang diduga digelapkan IR yakni, 1 unit truk merk Hino type Dutro 130 HD+Dump dengan nomor Polisi BK 8651 XZ. Dugaan penggelapan terjadi bermula dari adanya pengajuan pinjaman pembiayaan yang dilakukan IR dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992 pada Oktober 2022 lalu.

IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp3,1 juta setiap bulannya. Namun berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja.

Memasuki bulan keenam pembayaran, IR tidak membayarnya atau kredit macet dan total sudah 8 bulan menunggak. IR diduga ogah membayar kreditnya di salah satu perusahaan leasing karena merupakan aparat penegak hukum. Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tak melanjutkan kredit tersebut. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/