25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Boasa Simanjuntak Didakwa Sebarkan Berita Bohong Terkait HBB

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Boasa J Simanjuntak (56) yang merupakan warga Jalan Karya Mesjid, Medan Barat, menjalani sidang perdana secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023). Dia didakwa jaksa atas kasus penyebaran berita bohong yang telah merugikan korban Lamsiang Sitompul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 28 Juli 2023 di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

“Dalam akun terdakwa, ‘Boasa Sitombuk16’ dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?,” ucap JPU sebagaimana dalam media sosial.

Lebih lanjut, kata JPU, menurut saksi korban kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam postingan video dalam akun Tik toknya tersebut diatas, adalah dirinya, dimana dalam hal ini menurut saksi korban selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB).

Kisruh itu bermula dari demonstrasi HBB bersama aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas), pada 25 Juli 2023. Lantas, terdakwa yang juga turut dalam aksi itu, tidak diberikan kesempatan menyampaikan orasi.

Terdakwapun kemudian membuat video postingan yang isinya “bahwa Pejuang Batak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seakan-akan dikomandoi, dikomandani oleh Horas Bangso Batak…

Ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas Bangso Batak… dengan adanya pengekangan, dengan adanya pembatasan pemerkosaan hak yang seakan-akan ada satu organisasi yang seakan-akan penentu dalam aksi ini … dst “ lalu atas postingan video tersebut maka saksi Tomson Marisi Parapat, selaku Pengurus DPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar.

“Tong kosong nyaring bunyinya, ini berita bohong dan hoax “ dan terdakwa menjawab dengan komentar dengan memposting Foto Ketua DPC HBB Medan yang sedang duduk bersama Dir Intelkam Polda Sumatera Utara dengan tulisan.

“Apakah maksud anda foto ini tong kosong nyaring dan berita hoax?“ yang dalam Foto diberi tulisan ‘Aksi Aliansi 25 Juli 2023 pertemuan dengan Dir Intel Poldasu 24 Juli 2023 di Hotel Madani’. Sehingga atas postingan video terdakwa tersebut membuat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB merasa kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa adalah bohong dan dapat menimbulkan keonaran sesama Anggota HBB.

Maupun kelompok organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang secara bersama-sama melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2023.

Saksi korban selaku Ketua Umum HBB keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, “..cuan berapa…”, di mana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Fahren memberikan kesempatan pada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi, pada sidang 4 Januari 2024. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Boasa J Simanjuntak (56) yang merupakan warga Jalan Karya Mesjid, Medan Barat, menjalani sidang perdana secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023). Dia didakwa jaksa atas kasus penyebaran berita bohong yang telah merugikan korban Lamsiang Sitompul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 28 Juli 2023 di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

“Dalam akun terdakwa, ‘Boasa Sitombuk16’ dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?,” ucap JPU sebagaimana dalam media sosial.

Lebih lanjut, kata JPU, menurut saksi korban kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam postingan video dalam akun Tik toknya tersebut diatas, adalah dirinya, dimana dalam hal ini menurut saksi korban selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB).

Kisruh itu bermula dari demonstrasi HBB bersama aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas), pada 25 Juli 2023. Lantas, terdakwa yang juga turut dalam aksi itu, tidak diberikan kesempatan menyampaikan orasi.

Terdakwapun kemudian membuat video postingan yang isinya “bahwa Pejuang Batak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seakan-akan dikomandoi, dikomandani oleh Horas Bangso Batak…

Ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas Bangso Batak… dengan adanya pengekangan, dengan adanya pembatasan pemerkosaan hak yang seakan-akan ada satu organisasi yang seakan-akan penentu dalam aksi ini … dst “ lalu atas postingan video tersebut maka saksi Tomson Marisi Parapat, selaku Pengurus DPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar.

“Tong kosong nyaring bunyinya, ini berita bohong dan hoax “ dan terdakwa menjawab dengan komentar dengan memposting Foto Ketua DPC HBB Medan yang sedang duduk bersama Dir Intelkam Polda Sumatera Utara dengan tulisan.

“Apakah maksud anda foto ini tong kosong nyaring dan berita hoax?“ yang dalam Foto diberi tulisan ‘Aksi Aliansi 25 Juli 2023 pertemuan dengan Dir Intel Poldasu 24 Juli 2023 di Hotel Madani’. Sehingga atas postingan video terdakwa tersebut membuat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB merasa kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa adalah bohong dan dapat menimbulkan keonaran sesama Anggota HBB.

Maupun kelompok organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang secara bersama-sama melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Juli 2023.

Saksi korban selaku Ketua Umum HBB keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, “..cuan berapa…”, di mana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” pungkas JPU. Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Fahren memberikan kesempatan pada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan eksepsi, pada sidang 4 Januari 2024. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/