JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kapolda pun mengambil langkah tegas atas hal tersebut, yakni akan menyiapkan surat penangkapan terhadap Firli.
“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, kemarin (21/12).
Karyoto sendiri enggan memberikan komentar terkait praperadilan Firli yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, pihaknya dalam hal ini penyidik sudah bekerja secara hati-hati. “(Praperadilan ditolak?) Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi. Dari awal saya selalu hati-hati. Saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,” ujarnya.
Sementara, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Firli mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. “Hari ini (kemarin, red) tanggal 21 Desember 2023, Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl / 4829 / XII / RES.3.3. / 2023 / Ditreskrimsus tanggal 18 Desember 2023,” kata Ade Safri.
Namun demikian, Ade Safri menegaskan, dalih tidak hadirnya Firli yang disampaikan tim kuasa hukumnya dianggap bukan sebuah alasan yang patut dan wajar. “Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” terangnya.
Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan, saat ini penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli hadir sebagai tersangka. Meskipun, waktu dan lokasinya belum disampaikan ke publik.
Padahal, Ade Safri menjelaskan, kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan kepada Firli. Perihal, seluruh harta benda yang dimilikinya bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Sebab soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli: Mundur dan tak Perpanjang Jabatan
Sementara itu, petang kemarin, Firli menemui rekan-rekan media di gedung C1 KPK. Di sana, dia menyampaikan, dirinya sebenarnya telah datang ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pukul 10.00 WIB. Dia datang, tapi memang tidak masuk ke ruang sidang. “Karena hari ini begitu banyak saksi-saksi yang harus dimintai keterangan, sehingga saya harus sabar sampai selesai sidang,” jelasnya.
Setelah itu, Firli memgaku bertemu dengan Pimpinan, Ketua, dan anggota Dewas KPK. Firli mangatakan, dirinya telah menulis pernyataan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Yang pada intinya, dirinya telah genap empat tahun melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2015-2019. Rabu (20/12), dia memastikan mengakiri tugas sebagai Ketua KPK. “Dan menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperoanjang masa jabatan,” paparnya.
Firli mengaku tak ikut memperpanjang masa jabatannya lantaran ingin menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya pilpres 2024. “Saya mengucapkan terima kasih, keoada pak presiden jokowi, dan segenap anak bangsa di mana pun berada, termasuk rekan-rekan media,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Firli tak hadir dalam persidangan. Dan Dewas memang tidak lagi memiliki kewajiban untuk kembali mengundang Firli yang statusnya dalam sidang tersebut sebagai terlapor. “Sesuai Perdewas karena sudah dua kali tidak hadir maka tidak perlu diundang lagi,” jelasnya.
Sidang dugaan pelanggaran etik kemarin berlangsung hingga pukul 16.15. Rencananya, hari ini Dewas akan kembali menggelar sidang pukul 09.00 WIB. Sebelum nantinya akan diputuskan mengenai kelanjutannya. (ygi/elo/jpg)