MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Keputusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelum sidang di akhiri, Rafael nyatakan pikir-pikir dengan vonis itu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa menjatuhkan pidana 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. “Dan jika tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan,” ucapnya membacakan putudan kemarin.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Rafael. Berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519, yang harus dia bayarkan dalam kurun satu bulan. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama tiga tahun.
Vonis Rafael yang dibacakan Suparman itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK pada 11 Desember 2023. Saat itu, jaksa meminta Rafael mengganti pidana denda sebesar Rp1 miliar. Serta uang pengganti senilai Rp18,9 miliar.
Korting vonis denda dan uang pengganti itu lantaran Hakim menilai beberapa dakwaan JPU KPK mengenai gratifikasi tak terbukti. Di antaranya penerimaan dari PT Cubes Cunsulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Hakim menilai, transaksi duit ke Rafael murni berkaitan dengan bisnis. Bukan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak.
Gratifikasi yang diterima Rafael baru terbukti di PT ARME. Rafael diduga menerima uang sebesar Rp10 miliar dari perusahaan yang salah satu komisarisnya dipegang oleh istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain gratifikasi, Rafael juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang dia rupakan dalam bentuk sejumlah aset. Di antaranya tempat usaha dan kendaraan.
Hakim menilai Rafael terbukti sebagaimana dakwaan kesatu. Yakni melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua TPPU, melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Serta dakwaan ketiga TPPU, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelum sidang selesai, Rafael menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan padanya. Pun dengan dengan JPU KPK yang menyatakan sama. Pikir-pikir atas vonis yang disampaikan Hakim.
Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu turut menanggapi vonis Rafael. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan vonis yang diberikan kepada Rafael yang notabene merupakan mantan pegawai DJP.
’’Apapun keputusan hakim didasarkan pada data dan bukti yang ada. Saya sampaikan bahwa kami sangat menghargai proses yang saat ini sedang berlangsung,’’ ujarnya pada media briefing, kemarin (8/1).
Dwi memastikan DJP akan terus menjaga integritas dan kode etek yang berlaku di Kemenkeu. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan. ’’Tentu saja kami tetap konsisten menjaga integritas kami. Siapapun, tanpa pandang bulu, yang memang melanggar, akan diproses sesesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan Rafael di Pengadilan Tipikor kemarin, menggenapi rasa puas publik. Setelah sang anak, Mario divonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2023 lalu. Kini, bapak anak itu bakal meringkuk di jeruji besi, untuk menjalani tanggung jawabnya sebagai terpidana. (elo/dee/jpg/ila)