26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Simalungun Perbarui Pencoretan Caleg PDI-P

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Jekson Hutahean Calon Legeslatif (Caleg) dari PDI-P kembali ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun setelah adanya perbaikan berkas persyaratan calon.

Sebelumnya pada tanggal 2 Desember 2023 lalu, KPU Simalungun mencoret Jekson Hutahaean dari DCT Caleg dari DPRD Simalungun, karena bekerja sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sementara syarat sebagai calon anggota DPRD harus mundur dari pekerjaannya.

Surat pencoretan itu tertuang dalam surat nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.

Saat dihubungi Minggu (7/1) Jekson Hutahean mengatakan bahwa pihak Sekretariat DPRD Sumatera Utara telah mengeluarkan surat perihal proses pengunduran diri sebagai tenaga ahli DPRD Sumatera Utara. “Surat pemberhentian itu sudah dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Sumatera Utara pada Desember 2023 lalu. Dan berdasarkan surat itu, KPU Simalungun telah mengubah putusan pencoretan itu. Artinya saya tetap menjadi Caleg DPRD Simalungun nomor urut 1 dari Dapil 5,” ujar Jekson.

Jekson menambahkan, KPU Simalungun sudah mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 2 Januari 2023 perihal Penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Simalungun tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap. Dan surat tersebut telah disampaikan kembali kepada Partai PDI-Perjuangan.

“Jadi semuanya sudah selesai. Masalah kemarin hanya soal administrasi saja dan sudah dibereskan,” ujar Jakeson yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli atau tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana belum memberi keterangan tentang kembalinya Jakson Hutahaean masuk DCT oleh KPU Simalungun. (mag-7/azw)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Jekson Hutahean Calon Legeslatif (Caleg) dari PDI-P kembali ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun setelah adanya perbaikan berkas persyaratan calon.

Sebelumnya pada tanggal 2 Desember 2023 lalu, KPU Simalungun mencoret Jekson Hutahaean dari DCT Caleg dari DPRD Simalungun, karena bekerja sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sementara syarat sebagai calon anggota DPRD harus mundur dari pekerjaannya.

Surat pencoretan itu tertuang dalam surat nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.

Saat dihubungi Minggu (7/1) Jekson Hutahean mengatakan bahwa pihak Sekretariat DPRD Sumatera Utara telah mengeluarkan surat perihal proses pengunduran diri sebagai tenaga ahli DPRD Sumatera Utara. “Surat pemberhentian itu sudah dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Sumatera Utara pada Desember 2023 lalu. Dan berdasarkan surat itu, KPU Simalungun telah mengubah putusan pencoretan itu. Artinya saya tetap menjadi Caleg DPRD Simalungun nomor urut 1 dari Dapil 5,” ujar Jekson.

Jekson menambahkan, KPU Simalungun sudah mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 2 Januari 2023 perihal Penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Simalungun tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap. Dan surat tersebut telah disampaikan kembali kepada Partai PDI-Perjuangan.

“Jadi semuanya sudah selesai. Masalah kemarin hanya soal administrasi saja dan sudah dibereskan,” ujar Jakeson yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli atau tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana belum memberi keterangan tentang kembalinya Jakson Hutahaean masuk DCT oleh KPU Simalungun. (mag-7/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/