JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Permasalahan Over Dimension Overload (ODOL) butuh penanganan berkesinambungan, tidak bisa dituntaskan sekaligus. Pemberlakukan Zero ODOL dinilai juga tidak bisa hanya terfokus di daerah-daerah tertentu saja, tapi harus secara nasional.
“Masalah ODOL tidak bisa dituntaskan seketika. Artinya, tidak bisa ditentukan waktunya harus mulai besok atau tanggal 1 Februari atau tahun sekian. Selain itu, seluruh Indonesia juga arus comply,” ujar Ivan Kamadjaja, Ketua Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta.
Menurutnya, untuk menangani permasalahan ODOL bukan merupakan pekerjaan yang mudah. “Saat beli truknya saja harus indent, nggak available. Belum lagi desain dan teknologi masing-masing truknya juga berbeda-beda. Truk untuk mengangkut semen, baja, kelapa sawit, air, dan lain-lain itu nggak sama, harus dibuatkan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ucapnya.
Belum lagi yang terkait dengan stakeholdernya yang hampir semua mengaku berkontribusi terhadap ODOL. Hal itu diakui para stakeholder dalam beberapa kali rapat yang diadakan Kementerian Perhubungan (kemenhub) dengan para stakeholder.
“Karena begitu complicated-nya masalah ODOL ini, kalau hanya satu saja misalnya hanya pengusaha truknya saja atau pemilik barang saja atau karoseri saja yang mau comply, Zero ODOL nggak akan jalan,” ucapnya.
Dia mengusulkan agar semua permasalahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu, baik itu yang ada di instansi perhubungan, PU, dan kepolisian. Sedang untuk industrinya, dia mengusulkan agar penerapan Zero ODOL ini dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Prof. Ir. Wimpy Santosa, Ph.D., IPU, mengatakan harus ada kesepakatan politik dari stakeholders terkait dalam memutuskan kebijakan Zero ODOL. Hal itu disebabkan karena masalah ODOL itu tidak hanya terkait dengan jalan saja.
“Jadi, kalau saya melihat ini harus ada kesepakatan politik dari stakeholder yang terkait,” ujarnya.
Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan juga mengakui pemberantasan ODOL bukan perkara mudah dan untuk menyelesaikannya harus melibatkan semua stakeholder terkait. (jpc/tri)