JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) kembali memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan pada Jumat (19/1). Pemeriksaan tersebut untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus POMJ Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan untuk Firli dalam rangka pemeriksaan tambahan. Rencananya pemeriksaan dilakukan Jumat di gedung Bareskrim pukul 09.00. โSurat sudah dilayangkan Senin (15/1),โ ujarnya.
Pemeriksaan keempat terhadap Firli tersebut ditujukan untuk memenuhi petunjuk jaksa. Sebab, sebelumnya berkas perkaran dikembalikan karena belum lengkap. โDimintai keterangan tambahan sesuai petunjuk jaksa,โ jelasnya.
Dia berharap seluruh petunjuk jaksa dapat dipenuhi dengan segera. Sehingga, berkas perkara bisa dikirimkan kembali ke jaksa. โSecepatnya kami selesaikan seluruh petunjuk jaksa,โ terangnya.
Apakah akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli? Dia mengatakan bahwa penyidik masih fokus untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut. โMasih soal korupsinya,โ paparnya.
Setelah kasus pidananya selesai, barulah penyidik akan melakukan pendalaman terhadap TPPU dalam kasus tersebut. โTunggu rampung dulu pidana korupsinya, baru TPPU,โ terangnya.
Diketahui sebelumnya, Firli juga sempat diperiksa terkait dengan kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan uang hasil korupsi berupa pemerasan tersebut. Hal tersebut diakui Kuasa Hukum Firli Djamaludin Koedoeboen yang menyebut bahwa Firli telah diperiksa terkait TPPU. โSudah diperiksa soal itu,โ jelasnya. (idr/jpg/ila)