Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MH yang diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara nonprosedural tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Sebagai tindak lanjut penanganan, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) memindahkan deteni tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MH tidak mampu menunjukkan paspor maupun dokumen perjalanan resmi saat dimintai keterangan oleh petugas imigrasi. Petugas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan administrasi sebelum proses pemindahan dilaksanakan.
Pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi identitas, dokumen pendetensian, hingga kelengkapan administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Setelah seluruh administrasi dinyatakan lengkap, petugas Inteldakim membawa deteni menuju Rudenim Medan dengan pengawalan ketat serta tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.
Selama proses pemindahan, petugas memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar deteni.
Setibanya di Rumah Detensi Imigrasi Medan, dilakukan serah terima resmi dari petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kepada petugas Rudenim Medan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pemindahan deteni tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi keimigrasian dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing sekaligus penegakan hukum di wilayah Indonesia.
“Pemindahan deteni ini kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan Bapak Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang optimal melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Eko, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, Imigrasi tidak hanya berfokus pada pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Eko menegaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk terkait dokumen perjalanan, izin tinggal, dan tata cara masuk ke wilayah Indonesia.
“Setiap tindakan administratif keimigrasian dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing guna menjaga ketertiban dan keamanan,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antarinstansi terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian bersama aparat penegak hukum maupun lembaga terkait lainnya.
Pemindahan deteni ke Rudenim Medan juga dilakukan agar proses penanganan lanjutan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pendalaman pemeriksaan dan penentuan tindakan administratif keimigrasian berikutnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Petugas memastikan proses dilakukan secara humanis namun tetap tegas dalam menjalankan aturan hukum keimigrasian. (san/ila)

