STABAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap pemerintah kabupaten terkait keberadaan diskotek yang diduga ilegal karena beroperasi tanpa mengantongi izin. Pasalnya, sikap Pemkab Langkat diduga acuh terkait hal tersebut.
Menurut Kadis PMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, sejatinya Pemkab Langkat dapat menindak diskotek berinisial SF yang berdiri di Kecamatan Kuala, Langkat. Terlebih, diskotek dimaksud pernah disegel oleh Pemkab Langkat pada Januari 2022 lalu.
“Kalau sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sudah bisa lah dieksekusi. Tapi karena sudah lama (disegel) coba kami cek ya,” kata Faisal, Rabu (31/1/2024).
Sejatinya, menurut Faisal, Pemkab Langkat dapat melakukan penyegelan terhadap Diskotek SF. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut membandel dan nekat beroperasi walau tak mengantongi izin operasional.
Bahkan muncul dugaan, bangunan tempat disko ini ilegal atau tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini disebut persetujuan bangunan dan gedung (PBG). “Harusnya pemerintah setempat bisa secara otomatis (menyegel), kemudian laporkan kepada kami. Kalau di provinsi, kami melakukan pengawasan terhadap diskotek yang sudah memiliki izin, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak” kata Faisal.
“Memang benar kami yang mengeluarkan izin dan sudah sering saya sampaikan bahwa daerah dapat melakukan penindakan. Jangan beranggapan semua diskotek yang gak punya izin menjadi tanggung jawab provinsi,” sambung mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut yang kini disebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini.
Jika semua dibebankan kepada provinsi, kata Faisal, apa fungsi dan pengawasan bagi pemerintah kabupaten serta kota yang ada. Dia menyebut, sudah berulang kali menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap diskotek yang tidak mengantongi izin.
“Kalau memang tidak mampu atau menyerah, buat surat kepada kami untuk mohon dukungan. Namun begitu kita cek dan mau saya tanyakan kenapa tiba-tiba persoalan yang gak punya izin menjadi tanggung jawab kami,” tukasnya.
Sebelumnya, tempat disko berinisial SF nekat beroperasi yang berdiri di areal perkebunan sawit ini dan pernah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Langkat pada Januari 2022 lalu. Meski begitu, hal tersebut tak menyurutkan langkah manajemen Diskotek SF untuk kembali beroperasi.
Bangunan THM ini diduga ilegal dan telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat. Meski begitu, Diskotek SF kembali beroperasi pada Januari 2024.
Bahkan, nanajemen Diskotek SF sukses menggelar acara dengan mengundang DJ ternama asal Kota Medan pada malam Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat, Selasa (16/1/2024). Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat kenapa diskotek yang pernah disegel Pemkab Langkat dapat kembali beroperasi.
Masyarakat resah dengan keberadaan THM tersebut. Terlebih lagi, hal ini tidak sejalan dengan visi Kabupaten Langkat yang religius.
Pun begitu, Diskotek SF kembali menggelar pesta serupa untuk kali kedua, Kamis (25/1/2024). Pada event pertama dengan tiket masuk Rp50 ribu per orang, pengunjung cukup padat.
Dentuman musik yang dimainkan oleh sang DJ, menambah semangat pengunjung berpesta. (ted)