29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Burhanuddin Sitepu Ingatkan Masyarakat Tidak Manipulasi KK saat PPDB

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan aturan baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 dari jalur zonasi. Peserta didik hanya diberi pilihan sekolah yang ada di kawasan tempat tinggalnya.

“Zonasinya dilihat dari KK (Kartu Keluarga). Misalnya zonasi sekolah A, anak-anak dari kecamatan mana saja yang terdekat. Makanya diperlukan KK yang valid,” kata Kepala SMP Negeri 21 Medan, Taripar R Sihaloho dalam sosialisasi produk hukum Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang, Medan Selayang, Minggu (4/2/2024).

Diakui Sihaloho, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak juga KK siswa yang dinilai bermasalah. Pasalnya, ada orangtua yang “menitipkan” anaknya di KK keluarganya untuk mempermudah masuk ke sekolah favorit. “Ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Namun begitu, lanjut Sihaloho, nanti akan ada petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB yang akan dikeluarkan Disdik Medan. “Jadi bapak ibu, jika ingin mengetahui di mana saja zonasi untuk sekolah anaknya, bisa tanyakan langsung nanti ke sekolah terkait. Lebih baik, langsung tanyakan ke sekolah. Jangan bapak ibu dengar katanya- katanya,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Sihaloho, KK juga dibutuhkan bagi siswa untuk mendapatkan bantuan, baik itu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), maupun beasiswa lainnya. “Nama anak di ijazah juga harus sesuai dengan akte lahir. Banyak juga anak yang belum punya akte lahir. Adminduk ini adalah hak kita, jadi kepada para orang tua, harus diurus dengan benar Adminduknya,” pungkasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat Burhanuddin Sitepu mengingatkan masyarakat agar tidak memanipulasi data anggota keluarga di KK, hanya untuk memuluskan anaknya ke sekolah favorit. Pasalnya, hal ini kerap terjadi menjelang PPDB.

Menurut Burhanuddin, dengan menggunakan sistem zonasi, PPDB memberlakukan jarak tertentu dalam proses penerimaan siswa baru. Karenanya, cukup banyak modus kecurangan di sistem zonasi PPDB yang dilakukan para orang tua untuk mengakali agar anaknya diterima di sekolah tertentu.

“Modus kecurangan itu misalnya, kartu keluarga yang diperbarui tapi tidak sesuai antara domisili dengan dokumen yang ada. Kemudian menitipkan identitas anak di KK terdekat sekolah, padahal anaknya tidak tinggal di wilayah tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, Burhanuddin menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini dilaksanakannya, karena masih banyak keluhan masyarakat terkait masalah Adminduk ini. “Saat saya turun ke masyarakat, masih banyak yang menyampaikan keluhan terkait pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lainnya. Karena Perda ini berkaitan dengan segala urusan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Selayang, Endang Wastiani dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat untuk memastikan alamat di KTP sesuai dengan alamat domisilinya. Hal ini dimaksudkan agar tidak kesulitan dalam memberikan hak suara pada Pemilu, 14 Februari 2024.

“Pastikan nama bapak ibu masuk dalam DPT. Mohon dicek ke PPS setempat. Jangan pula bapak ibu mau memilih, tapi nama bapak ibu tidak ada di dalam DPT. Atau bisa juga bapak ibu cek melalui website Cek DPT Online,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan aturan baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 dari jalur zonasi. Peserta didik hanya diberi pilihan sekolah yang ada di kawasan tempat tinggalnya.

“Zonasinya dilihat dari KK (Kartu Keluarga). Misalnya zonasi sekolah A, anak-anak dari kecamatan mana saja yang terdekat. Makanya diperlukan KK yang valid,” kata Kepala SMP Negeri 21 Medan, Taripar R Sihaloho dalam sosialisasi produk hukum Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu di Jalan Bunga Mawar Nomor 104, Kelurahan PB Selayang, Medan Selayang, Minggu (4/2/2024).

Diakui Sihaloho, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak juga KK siswa yang dinilai bermasalah. Pasalnya, ada orangtua yang “menitipkan” anaknya di KK keluarganya untuk mempermudah masuk ke sekolah favorit. “Ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Namun begitu, lanjut Sihaloho, nanti akan ada petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB yang akan dikeluarkan Disdik Medan. “Jadi bapak ibu, jika ingin mengetahui di mana saja zonasi untuk sekolah anaknya, bisa tanyakan langsung nanti ke sekolah terkait. Lebih baik, langsung tanyakan ke sekolah. Jangan bapak ibu dengar katanya- katanya,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Sihaloho, KK juga dibutuhkan bagi siswa untuk mendapatkan bantuan, baik itu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), maupun beasiswa lainnya. “Nama anak di ijazah juga harus sesuai dengan akte lahir. Banyak juga anak yang belum punya akte lahir. Adminduk ini adalah hak kita, jadi kepada para orang tua, harus diurus dengan benar Adminduknya,” pungkasnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat Burhanuddin Sitepu mengingatkan masyarakat agar tidak memanipulasi data anggota keluarga di KK, hanya untuk memuluskan anaknya ke sekolah favorit. Pasalnya, hal ini kerap terjadi menjelang PPDB.

Menurut Burhanuddin, dengan menggunakan sistem zonasi, PPDB memberlakukan jarak tertentu dalam proses penerimaan siswa baru. Karenanya, cukup banyak modus kecurangan di sistem zonasi PPDB yang dilakukan para orang tua untuk mengakali agar anaknya diterima di sekolah tertentu.

“Modus kecurangan itu misalnya, kartu keluarga yang diperbarui tapi tidak sesuai antara domisili dengan dokumen yang ada. Kemudian menitipkan identitas anak di KK terdekat sekolah, padahal anaknya tidak tinggal di wilayah tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, Burhanuddin menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini dilaksanakannya, karena masih banyak keluhan masyarakat terkait masalah Adminduk ini. “Saat saya turun ke masyarakat, masih banyak yang menyampaikan keluhan terkait pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lainnya. Karena Perda ini berkaitan dengan segala urusan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Selayang, Endang Wastiani dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat untuk memastikan alamat di KTP sesuai dengan alamat domisilinya. Hal ini dimaksudkan agar tidak kesulitan dalam memberikan hak suara pada Pemilu, 14 Februari 2024.

“Pastikan nama bapak ibu masuk dalam DPT. Mohon dicek ke PPS setempat. Jangan pula bapak ibu mau memilih, tapi nama bapak ibu tidak ada di dalam DPT. Atau bisa juga bapak ibu cek melalui website Cek DPT Online,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/