30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPK di TPS Pasar Doloksanggul Tak Bisa Nyoblos

Jonathan Alvius Theo Zevan (22), warga Jalan Merdeka No 37, Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, sebagai pemilih khusus, mengaku kecewa karena tidak bisa mencoblos. Pasalnya, dia tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya tidak bisa mencoblos. Kata petugas TPS, saya tidak terdaftar di DPT online,” ungkap Jonathan, saat ditemui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008, Pasar Doloksanggul, tepatnya di halaman Kantor Mall Pelayanan Publik.

Jonathan juga menjelaskan, dia sebagai pemilih khusus, berhak untuk mencoblos. Namun, saat dia datang bersama ibunya, Royani Limbong (47), dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak masuk dalam DPT. Selain itu, dia mengatakan, petugas beralasan karena Jonathan tidak membawa e-KTP fisik, hanya menunjukkan gambar e-KTP dari handphone.

“Saya datang bersama mama jam 12.42 siang. Karena kami pemilih khusus. Setelah kami di TPS 008, saya duluan masuk, dan saya menunjukkan e-KTP saya dari handphone, karena fisiknya tinggal di Medan. Setelah dicek, kata petugas, saya tidak terdaftar di DPT online, dan fisik e-KTP saya tidak ada,” tuturnya.

“Kecewanya ya itu, e-KTP saya berdomisili di Humbahas, dan saya sebagai pemilih khusus, harusnya bisa mencoblos. Tapi kata petugasnya tidak bisa,” kata Jonathan lagi.

Padahal, lanjutnya, dia bersama ibunya sudah lama menunggu untuk dipanggil, karena sudah dilaporkan oleh ayahnya, mereka merupakan pemilih khusus. “Sambil menunggu, kami sambil jualan. Karena jarak antara TPS ke warung kami, hanya berjarak 20 meter. Dan saya sangat ingin mencoblos,” keluh Jonathan.

Keluhan itu juga dirasakan ibu Jonathan. “Kecewa juga, anak saya duluan masuk, tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar di DPT. Padahal, kami sudah lama menunggu di lokasi. Karena lokasi TPS 008, hanya sekitar 20 meter dari warung kami,” beber Royani.

Ketika ditanya, apakah benar mereka sebagai pemilih khusus dengan menggunakan e-KTP? Dia pun mengakui.

“Ya, aku bersama anakku alamat e-KTP di Humbahas. Jadi kami mencoblos dengan menggunakan e-KTP, untuk menggunakan hak suara kami,” ujar Royani lagi.

Sementara itu, Ketua KPPS Kelurahan Pasar Doloksanggul, Maidin Manalu, enggan berkomentar. “Saya mau ke Kantor KPPS dulu. Dipanggil,” katanya mengelak.

Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro ketika dikonfirmasi, mengaku akan mengecek kebenarannya.

“Nanti ya. Saya tanya dulu ke KPPS di sana,” jelasnya.

Sebelumnya, dia belum mengetahui adanya keluhan warga tidak dapat mencoblos di TPS 008, Kelurahan Pasar Doloksanggul.

“Kejadian yang disampaikan ini, belum ada saya terima laporannya. Namun kejadian sejenis, sudah saya temui di beberapa TPS,” beber Meena.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu mengaku, pengguna e-KTP itu masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Sebagai DPK, diberikan ruang untuk menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Pemilih dalam DPK diberikan ruang untuk menggunakan hak suaranya pada waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ketika disampaikan soal keluhan warga tersebut, menyampaikan, akan mengecek kebenarannya.

“Soal ini nanti saya crosscheck dulu kebenarannya, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Kalau memang sudah sesuai prosedur, kami akan klarifikasi nanti KPPS dan pengawas TPS. Apa alasan mereka tidak memberikan ruang kepada pengguna e-KTP, untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Henri.

Henri menuturkan, sekaitan permasalahan saat pemilihan, sifat pihaknya sebagai pengawas, harus memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai prosedur dan regulasi yang ada. “Pengawas itu harus memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Jika memang tindakan pengawas yang salah, maka akan kami proses. Dan jika tindakan KPPS yang salah, tetap akan kami proses,” katanya.

Disinggung kapan akan diklarifikasi, dia tak dapat memastikan. “Anggota kami masih melaksanakan tugas pengawasan di TPS. Jadi belum bisa diklarifikasi, sampai selesai proses penghitungan suara dan rekap di TPS. Kalau sudah selesai bertugas nanti, akan langsung kami klarifikasi,” pungkas Henri. (des/saz)

Jonathan Alvius Theo Zevan (22), warga Jalan Merdeka No 37, Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, sebagai pemilih khusus, mengaku kecewa karena tidak bisa mencoblos. Pasalnya, dia tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya tidak bisa mencoblos. Kata petugas TPS, saya tidak terdaftar di DPT online,” ungkap Jonathan, saat ditemui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008, Pasar Doloksanggul, tepatnya di halaman Kantor Mall Pelayanan Publik.

Jonathan juga menjelaskan, dia sebagai pemilih khusus, berhak untuk mencoblos. Namun, saat dia datang bersama ibunya, Royani Limbong (47), dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak masuk dalam DPT. Selain itu, dia mengatakan, petugas beralasan karena Jonathan tidak membawa e-KTP fisik, hanya menunjukkan gambar e-KTP dari handphone.

“Saya datang bersama mama jam 12.42 siang. Karena kami pemilih khusus. Setelah kami di TPS 008, saya duluan masuk, dan saya menunjukkan e-KTP saya dari handphone, karena fisiknya tinggal di Medan. Setelah dicek, kata petugas, saya tidak terdaftar di DPT online, dan fisik e-KTP saya tidak ada,” tuturnya.

“Kecewanya ya itu, e-KTP saya berdomisili di Humbahas, dan saya sebagai pemilih khusus, harusnya bisa mencoblos. Tapi kata petugasnya tidak bisa,” kata Jonathan lagi.

Padahal, lanjutnya, dia bersama ibunya sudah lama menunggu untuk dipanggil, karena sudah dilaporkan oleh ayahnya, mereka merupakan pemilih khusus. “Sambil menunggu, kami sambil jualan. Karena jarak antara TPS ke warung kami, hanya berjarak 20 meter. Dan saya sangat ingin mencoblos,” keluh Jonathan.

Keluhan itu juga dirasakan ibu Jonathan. “Kecewa juga, anak saya duluan masuk, tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar di DPT. Padahal, kami sudah lama menunggu di lokasi. Karena lokasi TPS 008, hanya sekitar 20 meter dari warung kami,” beber Royani.

Ketika ditanya, apakah benar mereka sebagai pemilih khusus dengan menggunakan e-KTP? Dia pun mengakui.

“Ya, aku bersama anakku alamat e-KTP di Humbahas. Jadi kami mencoblos dengan menggunakan e-KTP, untuk menggunakan hak suara kami,” ujar Royani lagi.

Sementara itu, Ketua KPPS Kelurahan Pasar Doloksanggul, Maidin Manalu, enggan berkomentar. “Saya mau ke Kantor KPPS dulu. Dipanggil,” katanya mengelak.

Ketua KPU Humbahas, Meena Cibro ketika dikonfirmasi, mengaku akan mengecek kebenarannya.

“Nanti ya. Saya tanya dulu ke KPPS di sana,” jelasnya.

Sebelumnya, dia belum mengetahui adanya keluhan warga tidak dapat mencoblos di TPS 008, Kelurahan Pasar Doloksanggul.

“Kejadian yang disampaikan ini, belum ada saya terima laporannya. Namun kejadian sejenis, sudah saya temui di beberapa TPS,” beber Meena.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu mengaku, pengguna e-KTP itu masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Sebagai DPK, diberikan ruang untuk menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Pemilih dalam DPK diberikan ruang untuk menggunakan hak suaranya pada waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ketika disampaikan soal keluhan warga tersebut, menyampaikan, akan mengecek kebenarannya.

“Soal ini nanti saya crosscheck dulu kebenarannya, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak. Kalau memang sudah sesuai prosedur, kami akan klarifikasi nanti KPPS dan pengawas TPS. Apa alasan mereka tidak memberikan ruang kepada pengguna e-KTP, untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Henri.

Henri menuturkan, sekaitan permasalahan saat pemilihan, sifat pihaknya sebagai pengawas, harus memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai prosedur dan regulasi yang ada. “Pengawas itu harus memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Jika memang tindakan pengawas yang salah, maka akan kami proses. Dan jika tindakan KPPS yang salah, tetap akan kami proses,” katanya.

Disinggung kapan akan diklarifikasi, dia tak dapat memastikan. “Anggota kami masih melaksanakan tugas pengawasan di TPS. Jadi belum bisa diklarifikasi, sampai selesai proses penghitungan suara dan rekap di TPS. Kalau sudah selesai bertugas nanti, akan langsung kami klarifikasi,” pungkas Henri. (des/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/