28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Berupa Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan, Bawaslu Rekomendasi 1.496 Coblosan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan 1.496 rekomendasi pemungutan suara di luar 14 Februari 2024. Rekomendasi itu berupa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS). Perinciannya, 780 rekomendasi PSU, 132 PSL, dan 584 PSS.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai PSU, PSL, dan PSS harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. ’’Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS,’’ ujarnya kemarin.

Rekomendasi pelaksanaan PSU dipengaruhi sejumlah permasalahan dari hasil pengawasan. Masalah terbanyak adalah diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Masalah lainnya, ada pemilih yang bisa memilih tidak sesuai dengan domisilinya tanpa mengurus pindah memilih, pemilih DPTb yang mendapat surat suara tidak sesuai haknya, hingga pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Untuk rekomendasi PSL disebabkan gangguan keamanan bencana alam atau gangguan lain yang membuat sebagian tahapan tidak terlaksana. Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya gangguan serupa, namun mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Lolly mengatakan, hingga kemarin, dari rekomendasi itu belum semuanya mendapat penjadwalan. Dalam catatannya, KPU baru menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Artinya, ada 688 rekomendasi yang belum dijadwalkan. ’’Bawaslu mengimbau KPU melalui kabupaten/kota untuk segera menetapkan jadwal PSU, PSS, dan/atau PSL,” imbuhnya.

Terpisah, berdasar laporan yang diterima KPU, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS berjumlah 867. Komisioner KPU RI Idham Holik mengakui, sebagian lain masih menunggu laporan dari daerah.

Idham juga mengakui, belum semua pemungutan suara susulan digelar. Misalnya, di Jakarta dan Demak yang baru menjadwalkan pada 24 Februari. ’’Jadi ada yang sudah, ada yang belum,’’ ujarnya. Dia menekankan, pihaknya sudah meminta KPU kabupaten/kota untuk menggelar pemungutan suara maksimal pada 24 Februari.

 

PSU di Sumut Lancar

Terpisah, Komisioner KPU Sumut Robby Effendi mengatakan, PSU yang digelar di Sumut berjalan baik dan lancar. Hal itu, tidak lepas kordinasi antara TNI/Polri, Pemerintah setempat dan stekholder terkait.

Menurut Robby, total ada 21 TPS di 6 kabupaten kota se-Sumut yang melaksanakan PSU. “Untuk sementara, data PSU di Sumut 21 TPS di 6 kabupaten/kota. Dimana, 17 TPS dilaksanakan hari ini (kemarin),” katanya.

Dia merincikan, 17 TPS yang melaksanakan PSU tersebut tersebar di Kota Medan ada 2 TPS dan di Kabupaten Deliserdang ada 13 TPS. Sisanya, Robby tidak merincikan.

Menurut Robby, hari ini ada dua TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang akan menggelar PSU. Sedangkan dua TPS di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) baru akan melaksanakan PSU pada Hari Sabtu, 24 Februari 2024.

Sementara 7 TPS di Kabupaten Simalungun yang sempat disebut akan melakukan PSU, Robby meluruskan kabar itu. Menurutnya 7 TPS tersebut hanya akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).”Ya, jadi PSL,” tandas mantan komisioner KPU Kota Binjai itu.

Terpisah, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 005, Jalan Brigjen Katamso, Keluruhan Titi Kuning, Medan Johor, Rabu (21/2). Menurut Mutia, selain di TPS 005 ini, PSU juga dilaksanakan di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

Menurut Mutia, pelaksanaan PSU ini berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan penghitungan suara kembali. “Partisipasinya (pemilih) tidak terlalu jauh. C pemberitahuan diberikan, dengan menggandeng stakeholder. Lurah, dan Kepling,” terangnya.

Diakuinya, PSU di dua TPS ini tak lepas dari kelalaian petugas KPPS saat menjalankan tugasnya. Ditambah kurangnya pemahaman petugas KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Dijelaskannya, PSU di TPS 005 tersebut dilaksanakan karena ditemukan ada 16 pemilih menggunakan hak suara hingga dua kali dalam satu identitas yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Yang pertma datang secara berkelompok, menggunakan C pemberitahuan. Kemudian mereka datang lagi orang per orang menggunakan KTP dengan nama yang sama,” sebut Mutia kepada wartawan.

Sedangkan, di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Mutia mengungkapkan, PSU dilaksanakan karena pemilih dari luar Kota Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih. “Kalau di Petisah ada 37 orang, datang satu per satu pada akhirnya berkelompok juga. Dan mereka datang jam 12 siang. Dan mereka ingin masuk DPK,” jelasnya.

Mutia menjelaskan oleh petugas KPPS, diakomodir, untuk menggunakan hak suara mereka. Sehingga mereka bisa mencoblos Pilpres. Tetapi KTP atau identitas mereka, di luar Kota Medan. Kalau DPK itu mereka harusnya bisa menunjukkan KTP wilayah Kecamatan Medan Petisah. “Dari 37 itu justru warga luar Sumut. Bukan, khususnya di luar Kota Medan,” pungkasnya.

 

Ribuan Napi Gagal Nyoblos

Di sisi lain, Komnas HAM ikut menyampaikan sejumlah catatan penyelenggaraan pemilu. Mulai temuan dugaan pelanggaran netralitas hingga sulitnya akses kaum marjinal-rentan dalam menggunakan hak pilih.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan, berdasar temuan Komnas HAM, hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus. ’’Sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih,’’ ujarnya.

Bukan hanya nakes dan pasien, Komnas HAM juga mendapati ribuan warga binaan lembaga pemasyarakatan (WBP) tidak bisa mencoblos. Misalnya, 1.804 WBP di Lapas Kelas I Medan tak memiliki e-KTP. Mereka juga tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb.

Di Rutan Kelas II-B Poso, sebanyak 205 WBP yang masuk DPTb tidak bisa nyoblos lantaran kekurangan surat suara. Kondisi serupa terjadi di Lapas Kelas II-A Manado. Total 101 WBP gagal nyoblos gara-gara masalah yang sama.

Situasi yang sama pun terjadi di IKN. Menurut Atnike, banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tak mendapat sosialisasi untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja di IKN. Catatan yang tak kalah penting adalah meninggalnya 71 petugas pemilu dan 3.909 petugas yang jatuh sakit. (far/syn/tyo/c18/bay)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan 1.496 rekomendasi pemungutan suara di luar 14 Februari 2024. Rekomendasi itu berupa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS). Perinciannya, 780 rekomendasi PSU, 132 PSL, dan 584 PSS.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai PSU, PSL, dan PSS harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. ’’Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS,’’ ujarnya kemarin.

Rekomendasi pelaksanaan PSU dipengaruhi sejumlah permasalahan dari hasil pengawasan. Masalah terbanyak adalah diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Masalah lainnya, ada pemilih yang bisa memilih tidak sesuai dengan domisilinya tanpa mengurus pindah memilih, pemilih DPTb yang mendapat surat suara tidak sesuai haknya, hingga pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Untuk rekomendasi PSL disebabkan gangguan keamanan bencana alam atau gangguan lain yang membuat sebagian tahapan tidak terlaksana. Sedangkan penyebab PSS adalah terjadinya gangguan serupa, namun mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Lolly mengatakan, hingga kemarin, dari rekomendasi itu belum semuanya mendapat penjadwalan. Dalam catatannya, KPU baru menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Artinya, ada 688 rekomendasi yang belum dijadwalkan. ’’Bawaslu mengimbau KPU melalui kabupaten/kota untuk segera menetapkan jadwal PSU, PSS, dan/atau PSL,” imbuhnya.

Terpisah, berdasar laporan yang diterima KPU, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS berjumlah 867. Komisioner KPU RI Idham Holik mengakui, sebagian lain masih menunggu laporan dari daerah.

Idham juga mengakui, belum semua pemungutan suara susulan digelar. Misalnya, di Jakarta dan Demak yang baru menjadwalkan pada 24 Februari. ’’Jadi ada yang sudah, ada yang belum,’’ ujarnya. Dia menekankan, pihaknya sudah meminta KPU kabupaten/kota untuk menggelar pemungutan suara maksimal pada 24 Februari.

 

PSU di Sumut Lancar

Terpisah, Komisioner KPU Sumut Robby Effendi mengatakan, PSU yang digelar di Sumut berjalan baik dan lancar. Hal itu, tidak lepas kordinasi antara TNI/Polri, Pemerintah setempat dan stekholder terkait.

Menurut Robby, total ada 21 TPS di 6 kabupaten kota se-Sumut yang melaksanakan PSU. “Untuk sementara, data PSU di Sumut 21 TPS di 6 kabupaten/kota. Dimana, 17 TPS dilaksanakan hari ini (kemarin),” katanya.

Dia merincikan, 17 TPS yang melaksanakan PSU tersebut tersebar di Kota Medan ada 2 TPS dan di Kabupaten Deliserdang ada 13 TPS. Sisanya, Robby tidak merincikan.

Menurut Robby, hari ini ada dua TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang akan menggelar PSU. Sedangkan dua TPS di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) baru akan melaksanakan PSU pada Hari Sabtu, 24 Februari 2024.

Sementara 7 TPS di Kabupaten Simalungun yang sempat disebut akan melakukan PSU, Robby meluruskan kabar itu. Menurutnya 7 TPS tersebut hanya akan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).”Ya, jadi PSL,” tandas mantan komisioner KPU Kota Binjai itu.

Terpisah, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah meninjau langsung pelaksanaan PSU di TPS 005, Jalan Brigjen Katamso, Keluruhan Titi Kuning, Medan Johor, Rabu (21/2). Menurut Mutia, selain di TPS 005 ini, PSU juga dilaksanakan di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

Menurut Mutia, pelaksanaan PSU ini berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan penghitungan suara kembali. “Partisipasinya (pemilih) tidak terlalu jauh. C pemberitahuan diberikan, dengan menggandeng stakeholder. Lurah, dan Kepling,” terangnya.

Diakuinya, PSU di dua TPS ini tak lepas dari kelalaian petugas KPPS saat menjalankan tugasnya. Ditambah kurangnya pemahaman petugas KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Dijelaskannya, PSU di TPS 005 tersebut dilaksanakan karena ditemukan ada 16 pemilih menggunakan hak suara hingga dua kali dalam satu identitas yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Yang pertma datang secara berkelompok, menggunakan C pemberitahuan. Kemudian mereka datang lagi orang per orang menggunakan KTP dengan nama yang sama,” sebut Mutia kepada wartawan.

Sedangkan, di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Mutia mengungkapkan, PSU dilaksanakan karena pemilih dari luar Kota Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih. “Kalau di Petisah ada 37 orang, datang satu per satu pada akhirnya berkelompok juga. Dan mereka datang jam 12 siang. Dan mereka ingin masuk DPK,” jelasnya.

Mutia menjelaskan oleh petugas KPPS, diakomodir, untuk menggunakan hak suara mereka. Sehingga mereka bisa mencoblos Pilpres. Tetapi KTP atau identitas mereka, di luar Kota Medan. Kalau DPK itu mereka harusnya bisa menunjukkan KTP wilayah Kecamatan Medan Petisah. “Dari 37 itu justru warga luar Sumut. Bukan, khususnya di luar Kota Medan,” pungkasnya.

 

Ribuan Napi Gagal Nyoblos

Di sisi lain, Komnas HAM ikut menyampaikan sejumlah catatan penyelenggaraan pemilu. Mulai temuan dugaan pelanggaran netralitas hingga sulitnya akses kaum marjinal-rentan dalam menggunakan hak pilih.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan, berdasar temuan Komnas HAM, hampir seluruh rumah sakit tidak memiliki TPS khusus. ’’Sehingga ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih,’’ ujarnya.

Bukan hanya nakes dan pasien, Komnas HAM juga mendapati ribuan warga binaan lembaga pemasyarakatan (WBP) tidak bisa mencoblos. Misalnya, 1.804 WBP di Lapas Kelas I Medan tak memiliki e-KTP. Mereka juga tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb.

Di Rutan Kelas II-B Poso, sebanyak 205 WBP yang masuk DPTb tidak bisa nyoblos lantaran kekurangan surat suara. Kondisi serupa terjadi di Lapas Kelas II-A Manado. Total 101 WBP gagal nyoblos gara-gara masalah yang sama.

Situasi yang sama pun terjadi di IKN. Menurut Atnike, banyak pekerja di IKN yang tidak bisa memilih karena tak mendapat sosialisasi untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja di IKN. Catatan yang tak kalah penting adalah meninggalnya 71 petugas pemilu dan 3.909 petugas yang jatuh sakit. (far/syn/tyo/c18/bay)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/