30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Bawaslu Telusuri Pelanggaran Daerah Gelar PSU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, melakukan kajian terhadap 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumut ini.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan salah satu pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kota Medan, sedangkan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kota Medan.

Dua TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.

Lanjut, Aswin mengungkapkan bila ada ditemukan indikasi pelanggaran di dua TPS itu, yang menyebabkan terjadi PSU tersebut. Pihak Bawaslu Kota Medan, melakukan penelurusan.

“Indikasi pelanggaran pemilu lagi ditelusuri oleh jajaran kita, di Bawaslu Medan. Bila mana, ada indikasi tersebut, ada pelanggaran, akan ditindaklanjuti,” jelas Aswin di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Kamis (22/2/2024).

Aswin menjelaskan di Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kabupaten/Kota, memiliki Gakumdu. Sehingga bila ada ditemukan pelanggaran akan dilakukan penelurusan dan ditindaklanjuti bersama.

“Persoalan pelanggaran, kita mengumpulkan data dan kita kaji. Dari kajian ini, dilakukan penelusuran atau bagaimana. Mengarah pidana atau tidak,” jelas Aswin.

Aswin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya, di wilayah kerjanya menggelar PSU, juga dilakukan penelurusan, untuk melihat ada pelanggaran atau tidak.

“Bila mana ada pelanggaran akan ditindaklanjuti,” tandas Ketua Bawaslu Sumut itu. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, melakukan kajian terhadap 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumut ini.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan salah satu pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kota Medan, sedangkan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kota Medan.

Dua TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.

Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.

Lanjut, Aswin mengungkapkan bila ada ditemukan indikasi pelanggaran di dua TPS itu, yang menyebabkan terjadi PSU tersebut. Pihak Bawaslu Kota Medan, melakukan penelurusan.

“Indikasi pelanggaran pemilu lagi ditelusuri oleh jajaran kita, di Bawaslu Medan. Bila mana, ada indikasi tersebut, ada pelanggaran, akan ditindaklanjuti,” jelas Aswin di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Kamis (22/2/2024).

Aswin menjelaskan di Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kabupaten/Kota, memiliki Gakumdu. Sehingga bila ada ditemukan pelanggaran akan dilakukan penelurusan dan ditindaklanjuti bersama.

“Persoalan pelanggaran, kita mengumpulkan data dan kita kaji. Dari kajian ini, dilakukan penelusuran atau bagaimana. Mengarah pidana atau tidak,” jelas Aswin.

Aswin mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya, di wilayah kerjanya menggelar PSU, juga dilakukan penelurusan, untuk melihat ada pelanggaran atau tidak.

“Bila mana ada pelanggaran akan ditindaklanjuti,” tandas Ketua Bawaslu Sumut itu. (gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/