MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, H.M Lokot Nasution, melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen palsu ke Polres Belawan.
Kuasa hukum Lokot Nasution, Ranto Sibarani SH, menjelaskan ada dugaan suara bergeser ke Caleg yang lain yang berasal dari Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut I. Yang menjadi sorotan soal dugaan pemalsuan dokumen C1 dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024.
Dalam temuan fakta, dugaan pemalsuan dokumen berasal dari TPS 21 Kelurahan Pekan Labuhan dan TPS 13 Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
“Formulir C1 yang asli, sangat berbeda dengan C1 fotocopi yang dilaporkan saksi kecamatan,” ucap Ranto kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Ranto menjelaskan di TPS 21 ini dalam formulir pertama atau yang asli, perolehan suara H.M Lokot Nasution dengan nomor urut 1 berjumlah 13.
Sementara di formulir atau fotocopy, yang sampai ke kecamatan, suara H.M Lokot Nasution menjadi nol (0). Suara itu, bergeser ke HS.
Sedangkan, di TPS 13, Lokot memperoleh suara dua. Tapi, di formulir atau fotocopy kembali nol. Suara tersebut, bergeser ke HS.
“Masih di formulir fotocopy yang di kecamatan, suara yang sebelumnya diperolehnya malah berpindah ke Caleg nomor urut 2 atas nama HS,” kata Ranto.
Ranto menjelaskan, saat penghitungan suara di TPS, saksi Lokot Nasution melihat adanya kecurangan. Bahkan satu oknum yang diduga pelaku ketika diajak berdebat soal kecurangan itu, langsung kabur dari lokasi TPS.
Ranto Sibarani berharap, pemalsuan surat tersebut harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Sebab, ini telah mencederai Pemilu damai yang merupakan agenda nasional.
“Kami berharap pihak kepolisian, Gakumdu dan pihak terkait segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ujarnya. “Hal ini dibuka ke publik, karena kami ada kekhawatiran terjadi di wilayah lainnya,” tandasnya.(gus/ram)