24 C
Medan
Wednesday, November 27, 2024
spot_img

PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, KPU Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PDI Perjuangan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski begitu, PDI Perjuangan akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk itu, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024 yang rencananya akan dilaksanakan hari ini, Selasa (24/4). Gayus mengatakan, saat ini masih ada gugatan yang dilakukan pihaknya ke PTUN Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU, karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4).

Gayus menyebut, putusan dismissal PTUN menyatakan, gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Sidang putusan dismissal dipimpin Ketua PTUN Jakarta Hari Sugiharto, kemarin. “Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” jelasnya.

Menurutnya, proses persidangan di PTUN nantinya akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024. “Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan,” ucap Gayus.

“Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, meskipun MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) malam.

Hasto menilai, hakim MK tak membuka ruang keadilan yang hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Konsekuensi atas putusan MK itu menurut dia telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi.

Dia menyebut, demokrasi di Indonesia saat ini hanya terbatas pada demokrasi prosedural. Imbasnya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius. PDIP, lanjut dia, khawatir berbagai praktik kecurangan kian mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan. Namun begitu, dia meyakini putusan MK soal gugatan pilpres akan dicatat sejarah.

Menyikapi gugatan PDIP ke PTUN, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, proses Pilpres 2024 sudah berakhir dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin kemarin. MK memantapkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dengan menolak permohonan PHPU dari dua calon presiden lainnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

“Proses Pilpres sudah selesai. Final. Sudah saatnya kita bareng-bareng,” ucap Zulhas di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. Zulhas mengatakan sekarang adalah waktunya bagi pihak-pihak yang berkompetisi di Pilpres untuk bersatu dan menjemput masa depan yang lebih baik.

Zulhas menyampaikan bahwa proses PHPU di MK adalah puncak dari gelaran Pilpres. Dia berujar kemenangan Prabowo-Gibran, yang diusung partainya, tinggal menunggu penetapan KPU. “Jadi kalau MK sudah memutuskan, besok akan ditetapkan KPU, saya kira proses politiknya selesai. Enggak akan ada lagi yang lain, selesai,” ucap dia.

Zulhas pun menyoroti sikap para mantan calon presiden dan wakil presiden pesaing Prabowo-Gibran. Menurut Menteri Perdagangan itu, pernyataan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang telah menerima putusan PHPU Pilpres dari MK menandakan bahwa proses pemilihan pemimpin baru untuk pemerintah Indonesia telah selesai. (bbs/adz)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PDI Perjuangan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski begitu, PDI Perjuangan akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk itu, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024 yang rencananya akan dilaksanakan hari ini, Selasa (24/4). Gayus mengatakan, saat ini masih ada gugatan yang dilakukan pihaknya ke PTUN Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU, karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Gayus di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4).

Gayus menyebut, putusan dismissal PTUN menyatakan, gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Sidang putusan dismissal dipimpin Ketua PTUN Jakarta Hari Sugiharto, kemarin. “Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara,” jelasnya.

Menurutnya, proses persidangan di PTUN nantinya akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024. “Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan,” ucap Gayus.

“Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, meskipun MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” ucap Hasto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) malam.

Hasto menilai, hakim MK tak membuka ruang keadilan yang hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Konsekuensi atas putusan MK itu menurut dia telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi.

Dia menyebut, demokrasi di Indonesia saat ini hanya terbatas pada demokrasi prosedural. Imbasnya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius. PDIP, lanjut dia, khawatir berbagai praktik kecurangan kian mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan. Namun begitu, dia meyakini putusan MK soal gugatan pilpres akan dicatat sejarah.

Menyikapi gugatan PDIP ke PTUN, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, proses Pilpres 2024 sudah berakhir dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin kemarin. MK memantapkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dengan menolak permohonan PHPU dari dua calon presiden lainnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

“Proses Pilpres sudah selesai. Final. Sudah saatnya kita bareng-bareng,” ucap Zulhas di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. Zulhas mengatakan sekarang adalah waktunya bagi pihak-pihak yang berkompetisi di Pilpres untuk bersatu dan menjemput masa depan yang lebih baik.

Zulhas menyampaikan bahwa proses PHPU di MK adalah puncak dari gelaran Pilpres. Dia berujar kemenangan Prabowo-Gibran, yang diusung partainya, tinggal menunggu penetapan KPU. “Jadi kalau MK sudah memutuskan, besok akan ditetapkan KPU, saya kira proses politiknya selesai. Enggak akan ada lagi yang lain, selesai,” ucap dia.

Zulhas pun menyoroti sikap para mantan calon presiden dan wakil presiden pesaing Prabowo-Gibran. Menurut Menteri Perdagangan itu, pernyataan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang telah menerima putusan PHPU Pilpres dari MK menandakan bahwa proses pemilihan pemimpin baru untuk pemerintah Indonesia telah selesai. (bbs/adz)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/