29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Usut Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulsel

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyitaan rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat. Parepare, Sulawesi Selatan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/4).

Ali menjelaskan, rumah itu disita karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan SYL. Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL membeli rumah itu diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para pejabat Kementan.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH (Muhammad Hatta),” ucap Ali.

Tim penyidik KPK melibatkan aparat setempat untuk menjadi saksi saat penyitaan dilakukan. Ali memastikan tim penyidik bakal memanggil dan memeriksa SYL, Hatta, dan sejumlah pihak lainnya untuk mengusut rumah tersebut.

“Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka,” tegas Ali.

Dalam pengusutan pencucian uang SYL, penyidik KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah adik dari SYL di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/5). KPK berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan itu.

Ali mengutarakan, dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK dipastikan membawa surat tugas penggeledahan resmi. Penggeledahan itu disaksikan aparatur setempat.

“Selama proses kegiatan berlangsung, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat,” ucap Ali.

Penyidik berhasil mengamankan berbagai alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL. KPK akan segera menganalisis untuk selanjutnya disita sebagai alat bukti. “Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” tegas Ali.

KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyitaan rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim penyidik, kemarin (19/5) telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat. Parepare, Sulawesi Selatan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/4).

Ali menjelaskan, rumah itu disita karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan SYL. Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL membeli rumah itu diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para pejabat Kementan.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH (Muhammad Hatta),” ucap Ali.

Tim penyidik KPK melibatkan aparat setempat untuk menjadi saksi saat penyitaan dilakukan. Ali memastikan tim penyidik bakal memanggil dan memeriksa SYL, Hatta, dan sejumlah pihak lainnya untuk mengusut rumah tersebut.

“Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka,” tegas Ali.

Dalam pengusutan pencucian uang SYL, penyidik KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah adik dari SYL di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/5). KPK berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan itu.

Ali mengutarakan, dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK dipastikan membawa surat tugas penggeledahan resmi. Penggeledahan itu disaksikan aparatur setempat.

“Selama proses kegiatan berlangsung, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat,” ucap Ali.

Penyidik berhasil mengamankan berbagai alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL. KPK akan segera menganalisis untuk selanjutnya disita sebagai alat bukti. “Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” tegas Ali.

KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi. (jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/