25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

13 Narapidana Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO-Hari Raya Waisak merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh warga binaan yang beragama Budha, dimana pada saat Hari Waisak ada pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) yang diberikan sebagai hak warga binaan. Sama halnya pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut, sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 / 2568 BE, Kamis (23/5/2024).

Bertempat di Ruang Ibadah Wihara Rutan Labuhan Deli, Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan dan Subseksi Administrasi dan Perawatan Tahanan, Jonathan Biloro serta jajaran staf registrasi.

Pemberian Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024 / 2568 BE di Rutan Labuhan Deli ini terdiri dari Remisi Khusus yang diberikan langsung kepada Narapidana sebanya 13 orang dengan besaran remisi 1 (satu) bulan untuk 9 orang dan 15 hari untuk 4 orang. Pemberian Remisi kepada Narapidana sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dan aspek penilaian dan telah memenuhi sejumlah persyaratan secara administrasi.

Pawer Siahaan ketika ditemui Jumat, (24/5/2024) menyampaikan pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara memberikan apresiasi berupa rewards bagi warga binaan yang selama menjalani masa pidana mengikuti semua peraturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Labuhan Deli. Untuk Warga Binaan Lainnya teruslah termotivasi untuk melakukan hal-hal positif dan harapannya setelah bebas dapat menjadi insan yang lebih baik lagi dan berdampak positif bagi masyarakat. Pungkasnya.(mag-1/han)

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO-Hari Raya Waisak merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh warga binaan yang beragama Budha, dimana pada saat Hari Waisak ada pengurangan masa pidana atau remisi khusus (RK) yang diberikan sebagai hak warga binaan. Sama halnya pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut, sebanyak 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 / 2568 BE, Kamis (23/5/2024).

Bertempat di Ruang Ibadah Wihara Rutan Labuhan Deli, Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan dan Subseksi Administrasi dan Perawatan Tahanan, Jonathan Biloro serta jajaran staf registrasi.

Pemberian Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2024 / 2568 BE di Rutan Labuhan Deli ini terdiri dari Remisi Khusus yang diberikan langsung kepada Narapidana sebanya 13 orang dengan besaran remisi 1 (satu) bulan untuk 9 orang dan 15 hari untuk 4 orang. Pemberian Remisi kepada Narapidana sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dan aspek penilaian dan telah memenuhi sejumlah persyaratan secara administrasi.

Pawer Siahaan ketika ditemui Jumat, (24/5/2024) menyampaikan pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara memberikan apresiasi berupa rewards bagi warga binaan yang selama menjalani masa pidana mengikuti semua peraturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Labuhan Deli. Untuk Warga Binaan Lainnya teruslah termotivasi untuk melakukan hal-hal positif dan harapannya setelah bebas dapat menjadi insan yang lebih baik lagi dan berdampak positif bagi masyarakat. Pungkasnya.(mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/